infobanua.co.id
Beranda KALTARA Sosialisasi Peraturan Bupati No 30 TH 2021 Oleh BKAD

Sosialisasi Peraturan Bupati No 30 TH 2021 Oleh BKAD

Nunukan, infobanua.co.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus, S.IP, M.Si mewakili Bupati Nunukan membuka secara resmi acara Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor: 30 Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD)”.

Acara tersebut berlangsung di Lantai V Kantor Bupati Nunukanyang dihadiri Kepala OPD, dan Kepala- Kepala sekolah tingkat SD, SMP, serta Puskesmas- puskesmas pembantu yang berada di Nunukan Rabu 24/11/2021

 

Dalam sambutan Bupati Nunukan Hj.Asmin Laura Hafid, SE., MM., Ph.D yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus, S.IP, M.Si,

Bupati berharap mudah- mudahan semua selaku jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dapat bersinergi satu sama lain dan bersatu padu dalam upaya meningkatkan kinerja Pemerintah sesuai dengan beban tugas dan kewenangan masing- masing”.

Bupati juga meminta untuk menjadikan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, efektif dan efisien khususnya pengelolaan dana hibah yang tidak melalui RKUD yang sampai saat ini dianggap belum memadai dan sering menjadi bagian dari temuan laporan hasil pemeriksaan Oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Lanjud Serfianus Mantan Kepala Bappeda kabupaten nunukan jaman pemerintahan Drs.H Basri asma gani bahwa sosialisasi ini salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah adalah dengan membuatkan regulasi berupa peraturan Bupati yang akan dijadikan sebagai pedoman pengelolaan dan penatausahaan dana hibah yang tidak melalui RKUD.

Dengan adanya pedoman ini maka di harapkan kedepannya pengelolaan dan penatausahaan dana hibah yang tidak melalui RKUD dapat terlaksana dengn baik dan lancar baik itu penganggaran, penatausahaan sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban”, ujarnya.

Selanjutnya, disampaikan bahwa tentang dana hibah yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah tidak dilakukan melalui RKUD harus dilakukan pencatatan dan pengesahan oleh bendahara umum daerah.

“Saya selaku Sekretaris Daerah bertanggung jawab untuk memonitor kegiatan- kegiatan disemua OPD, seringkali dilapori bahwa pencatatan kita ini tidak tertib.ujar sekertaris daerah.

Olehnya ituv saya memberi apresiasi kepada BKAD Kabupaten. Nunukan dapat membuat satu regulasi sebagai dasar untuk melakukan pencatatan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pertanggung jawaban sehingga memudahkan kita semua.” ujar Serfianus.

Serfianus selaku sekertaris daerah sangat memberi apresiasi yang setinggi- tingginya kepada pihak terkait sehingga Peraturan Bupati ini dapat di implementasikan dengan penuh rasa tanggungjawab.( Yuspal)

Bagikan:

Iklan