Mediasi Pemda dan PT.AGM dan TCT Masih Belum Dapat Titik Temu
TAPIN, INFOBANUA.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin menggelar mediasi pertemuan untuk mencari solusi komprehensif dan produktif atas nasib para supir truk dan pekerja tongkang batubara yang mengaku lapar dan tak ingin jadi pengangguran hingga menuntut blokade houling di KM.101 segera dibuka. Senin (15/12), di gedung DPRD Tapin.
Mediasi berdurasi selama kurang lebih 5 jam ini dihadiri Bupati Tapin, HM.Arifin Arpan, Wakil Bupati Tapin, H.Syafrudin Noor, Sekretaris Daerah Tapin, H.Masyraniansyah, Ketua DPRD Tapin, H.Yamani, Kapolres Tapin AKBP.Pipit Subiyanto,SIK, perwakilan PT.AGM dan PT.TCT.
“Hasil dari mediasi tersebut nampaknya masih belum sesuai permintaan para supir truk,”kata seorang yang hadir mengikuti.
Bupati Tapin, HM.Arifin Arpan ketika hendak ditanyai awak media terkait hasil mediasi itu usai menghadiri pertemuan mengaku tak bersedia berikan komentar.Senada Wakil Bupati Tapin.
“Maaf, tidak ada komentar dulu nah,”katanya kepada media.
H.Yamani Ketua DPRD Tapin mengatakan, Alhamdulillah mediasi antara PT.Antang Gunung Meratus dan PT.Tapin Coal Terminal (TCT)
hari ini berjalan bagus dan baik. Namun tidak menghasilkan titik temu.
Kedua belah pihak tidak berkeinginan menyelesaikan masalah ini, kita tetap menghargai apa yang menjadi keputusannya.
“Tadi sudah disampaikan juga oleh Bupati Tapin bahwa ini mungkin mediasi terakhir dan tidak ada mediasi lagi. Dan kami dengan Pemerintah Daerah akan menyurat ke Kapolda dan Gurbenur menyerahkan mediasi ini ke pihak Provinsi,”katanya.
Adakah dalam mediasi tadi mengaitkan Persoalan PT.Antang Gunung Meratus (AGM) dengan PT.Tapin Coal Terminal (TCT) dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21/2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Dikatakan H.Yamani, “Kalau sekiranya ini persoalan kasus tanah mungkin sudah selesai. Tapi ini ada persoalan lain yang diatasnya,”katanya.
Kasus pertanahan kedua belah pihak perusahaan yang dibedakan menjadi tiga klasifikasi diantaranya Sengketa Pertanahan, Konflik Pertanahan, atau Perkara Pertanahan. Diantara tiga itu termasuk yang mana, dijawab H.Yamani, “ini sengketa pertanahan antara PT.Antang Gunung Meratus (AGM) dengan PT.Tapin Coal Terminal (TCT) berujung penutupan akses jalan Haoling,”katanya.
Reporter Nasrullah