Polres Nunukan Melalui Sat Reskoba Amankan 3 Gadis Di Duga Kurir Antar Bangsa Menguasai Narkoba
Nunukan, infobanua.co.id – salah satu kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia, sehingga Nunukan dikenal Sebagai Jalur lalulintas Peredaran Narkotika.
Nunukan kalimantan Utara ” dalam Press Release kasus tindak pidana narkotika yang di ungkap oleh satuan Reskoba Polres Nunukan dengan jumlah barang Bukti sebesar 6 Kilo gram”.pada hari Kamis 16/12/2021.
hadir dalam Press Release Kasus Tindak Pidana Narkotika yakni Kapolres Nunukan Waka Polres Nunukan, KBO Reskoba polres nunukan dan Kanit Reskoba polres nunukan ikut juga ketiga tersangkame gunakan baju oren bersama barang Buktinya Sabu Sabu Seberat 6 Kilo Gram.
Kepolisian Resor nunukan (Polres nunukan) melalui satuan Reserse Reskoba tindak tegas penyalagunaan narkoba di kabupaten nunukan Kalimantan Utara.
Polrea nunukan melalui satuan reskoba berhasil mengamkan 3 gadis Pertama Tersangka Rahma ke 2 tersangka Pati dan ke 3 tersangka Sabrina.
Kronologisnya, Bermula pada hari senin 6 desember 2021 satuan Resnarkoba Polres Nunukan Polda Kalimantan Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwa dicurigai yang memiliki menyimpan, dan menguasai narkoba di pelabuhan tradisional Aji Putri jalan cikdi tiro Rt.18 kelurahan Nunukan Timur kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.
Bedaskarkan informasi tersebut angota Opsnal Resnarkoba lak lidik di dermaga aji putri.
pada saat berada aji putri angota Sat Resnarkoba melihat 3 orang gadis yang mencurigakan, kemudian di amankan dan dilakukan Pemeriksaan sekaligus di introgasi ketiga gadis tersebut mengakui bahwa saat itu menyimpan narkoba jenis sabu sabu di badan mereka.
Kemudian anggota satuan resnarkoba mengubungi polwan (polisi wanita ) yang bertugas dipolsek nunukan untuk melakukan pengeledahan badan.
Dari hasil pengeledahan Badan tersebut Polwan menemukan 255 plastik ukuran berbeda bentuk trasparan yang di duga berisi narkotika golongan 1 jenis sebu sabu dengan berat netto 6000 gram.
Rencana narkoba tersebut akan di pasarkan atau bawah ke Kabupaten Sidrap provensi sulawasi selatan.
Barang bukti yang di sita 25 bungkus plastik warna trasparan ukuran berbeda bentuk ada yang besar dan ada yang kecil seberat netto 6000. dan 3 (tiga) unit handphone serta Sabu Sabu dalam Gulungan lakban warna putih.
Dari hasil introgasi tersangkah didapat keterangan bahwa yang menyuruh tersangka saudari Rahma, Pati, dan Yersangka Sabrina untuk membawah barang sabu dari tawau (MALAYSIA) Rencananya sabu-sabu tersebut akan di berikan kepada saudara Agus yang tinggal di pindrang yang di janjikan upah sebesar Ringgit Malaysia .8000 atau setara dengan Rp.27.000.000, (dua puluh juta rupiah) untuk saudari Rahma dan saudari Pati.
Sedangkan untuk saudari sabrina di janjikan sebesar RP. 20.000.000, dua puluh juta rupiah selanjutnya ke 3(tiga) tersangkah dan barang bukti diamankan ke Polres Nunukan .
Pada hari selasa tanggal 07/12/2021 pada pukul 04.00 wita tim opsal membawa ke tiga tersangkaah menuju ke pare pare (sulsel) naik km lambelu untuk melakukan pengebangan dan melakukan penangkapan terhadap pemesan sabu.
Selanjudnya hari kamis tanggal 09/12/ 2021 dan jam 06.00 wita tim opsal sampai di pelabuhan pare pare dan selanjutnya melakukan pengembangan akan tetapi hanpone saudara agus yang akan menjemput sabu tersebut sudah tidak aktif lagi, di duga informasi penangkapan telah bocor.
Setelah tersangkah dan barang bukti di bawah ke polres nunukan untuk di lakukan pemerisaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
ke 3 (tiga) wanita tersebut yakni tersangka Rahma, Pati dan Sabrina ketiganya di Jeret paling berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsidi oasK112 ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancan Pidana ketiga tersangka diancam Pidana Mati, penjara se umur hidup paling singkat 6 tahun danmpaling lama 20 tahun (Yuspal)