Wabup Batola H Rahmadian Noor Buka Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan
Marabahan, infobanua.co.id – Kebijakan nasional terhadap administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (admindukcapil) memberi banyak manfaat. Demikian diutarakan Wakil Bupati Barito Kuala (Wabup Batola) H Rahmadian Noor saat membuka Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan dan Penandatanganan dengan Instansi Pengguna di Aula Mufakat Setda Batola, Kamis (16/12/2021).
“Manfaat dari admindukcapil setidaknya mampu meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kualitas demokrasi, mencegah kriminalitas, terorisme, TKI ilegal, perdagangan orang, serta pelayanan publik lainnya,” katanya.
Dikatakan, pemanfaatan data kependudukan dipahami sebagai aktivitas pemberian hak akses atas data kependudukan kepada perangkat daerah dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, penganggaran, perencanaan pembangunan dan/atau penegakan hukum.
Tak hanya itu, menurut wabup yang akrap disapa Rahmadi, ini pelayanan administrasi kependudukan dapat pula mendukung prioritas nasional dalam hal reformasi di bidang pelayanan administrasi kependudukan dalam rangka memenuhi hak-hak penduduk untuk memiliki dokumen kependudukan dan tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. “Penduduk merupakan filar dari pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang keberadaannya tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya,” katanya.
Pembangunan yang berwawasan kependudukan yang lengkap dan akurat, terang Rahmadi, memudahkan pengambilan keputusan dalam merumuskan kebijakan dan penyusunan program pembangunan yang berwawasan kependudukan dan berkelanjutan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebut wabup, banyak hal-hal mendasar dalam pelayanan administrasi kependudukan yang dilakukan perubahan dengan tujuan untuk meringankan beban rakyat.
Agar pelaksanaan dapat berjalan efektif, lanjutnya, diperlukan sumber data yang berkualitas, akurat, mutakhir, dan terpercaya agar perencanaan pembangunan menjadi lebih tepat sasaran. “Selama ini masyarakat mungkin hanya mengetahui layanan pada discukcapil hanya sekadar cetak KTP, KK, dan akta-akta saja. Padahal sejak hadirnya Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan layanan pada disdukcapil tidak hanya berbentuk dokumen kependudukan melainkan dalam bentuk data-data kependudukan yang dapat dimanfaatkan semua pihak yang membutuhkan,” katanya.
Nang/IB