infobanua.co.id
Beranda Blitar Polresta Blitar Launching ETLE

Polresta Blitar Launching ETLE

Blitar, Infobanua.co.id – Polres Blitar Kota (Polresta Blitar) melaunching penerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Senin 27-12-2021.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, penerapan sistem tilang elektronik baru dilakukan di tiga titik diwilayah Kota Blitar.

Ketiga titik sistem tilang elektronik tersebut berada di Simpang tiga Hotel Herlingga, jalan Sudancho Soeprijadi, Simpang Empat Pakunden, jalan Tanjung (Pasar Pahing lama), dan Simpang empat Plosokerep, (Ringin Conthong) Kota Blitar.

“Penerapan tilang elektronik ini hasil kerja sama antara Polres dan Pemkot Blitar. Dan penerapan tilang elektronik ini untuk mensukseskan program Polri berkaitan dengan penegakan hukum berbasis teknologi,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan.

Menurut Yudhi, penerapan tilang elektronik juga untuk membangun program smart city di Kota Blitar.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Blitar terkait penerapan ETLE. Sementara penerapan ETLE ada tiga titik,” jlentrehnya.

Lebih dalam Yudhi menuturkan, dengan penerapan ETLE dapat membantu warga masyarakat terkait pelanggaran lalu lintas dan terkait keamanan.

Sistem ETLE juga dapat memonitor jika terjadi tindak pidana di jalan raya.

“Konsepnya pengawasan ada foto dan rekaman video. Sistem ini penting sekali untuk keamanan,” ungkapnya.

Sementara Wali Kota Blitar, Santoso, mengapresiasi penerapan sistem tilang elektronik yang dilakukan Polres Blitar Kota.

Menurut Santoso, penerapan sistem tilang elektronik merupakan suatu langkah kemajuan bidang teknologi di Kota Blitar.

“Ini langkah luar biasa, penindakan pelanggaran lalu lintas tidak harus tatap muka tapi melalui IT. Semua terpantau lewat teknologi mulai jenis pelanggaran, kapan, dan dimana,” kata Walikota Blitar, Santoso.

Selanjutnya Santoso meminta agar Polres Blitar Kota menggencarkan sosialisasi penerapan sistem tilang elektronik.

“Dengan begitu, warga masyarakat semakin disiplin dan patuh dalam berlalu lintas,” pungkasnya.

Ubtuk diketahui bahwa, ETLE adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Kebijakan ETLE dianggap membuat kinerja kepolisian lebih efektif.

Pelaksanaan tilang tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran atau tatap muka.

Pengendara lalu lintas akan diberitahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi lewat telepon seluler. (Eko.B). 

Bagikan:

Iklan