Terdakwa Akhmad Alpianoor Dituntut 5 Tahun Penjara
TAPIN, INFOBANUA.co.id – Akhmad Alpianoor (28) Kaur Keuangan Desa Kakaran Kecamatan Tapin Utara dituntut 5 tahun penjara. Dirinya karena telah menyalahgunakan dana APBDes tahun anggaran 2020 Desa Kakaran Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin senilai Rp.380.668,419 juta.
Tuntutan ini dilayangkan para jaksa penuntut umum dihadapan majelis hakim setelah dirinya menjalani 6 kali sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Menurut Keterangan Dwi Kurnianto,SH.MH Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tapin, “Jaksa menuntut umum, terhadap Akhmad Alpianoor dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta; dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan”katanya kepada sejumlah wartawan.
Akhmad Alpianoor dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primaiar.
Selain kurungan itu, Akhmad Alpianor diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 380.668.419,- dengan ketentuan jika tidak dibayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan
Dari keterangannya selama sidang terdakwa mengaku tidak sanggup mengembalikan uang pengganti.
“Karena uang tersebut habis digunakan untuk bisnis rokok tanpa cukai dan bersenang senang di Banjarmasin”katanya.
Terungkapnya kasus Tipikor di Desa Kakaran ini bermula saat anggota dan kepala desa Kakaran mengecek saldo di Bank Kalsel dan mereka terkejut melihat saldo tidak ada. Selanjutnya mereka melapor ke pihak Kecamatan Tapin Utara dan pihak Kecamatan Tapin Utara langsung gelar rapat kordinasi dan memanggil Akhmad Alpianoor yang tak pernah hadir saat rapat, sehingga diputuskan untuk dilaporkan ke aparat hukum.
Reporter Nasrullah