infobanua.co.id
Beranda TANAH BUMBU Kembali Gelar Apel Senin.Sekda Sebut Jabatan Pungsional Beri Keuntungan ASN

Kembali Gelar Apel Senin.Sekda Sebut Jabatan Pungsional Beri Keuntungan ASN

BATULICIN – Memenuhi instruksi Menteri Dalam Negeri ,Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu)
kembali melaksanakan apel Senin Pagi.

Apel Senin yang diikuti jajaran Pemkab Tanbu itu dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu DR.H.Ambo Sakka, Senin (3/01/2022) dihalaman Kantor Bupati.

Dalam arahannya Ambo Sakka mengatakan. Pelaksanaan apel Senin sempat terhenti selama lebih 1 tahun akibat merebaknya penyebaran Covid 19 diberbagai daerah termasuk Kabupaten Tanah Bumbu.

“Alhamdulillah saat ini kita sudah bisa melaksanakan kembali apel pagi dan
setahun lebih tidak ada apel gabungan dan tidak ada pertemuan yang melebihi 50 orang , Alhamdulillah pada hari ini kita diberi nikmat Allah SWT untuk kembali melaksanakan apel gabungan seperti 2 tahun lalu.”kata Ambo Sakka.

Dalam kesempatan itu Ambo Sakka menyebutkan bahwa dalam dua hari sudah dilaksanakan pelantikan secara berturut turut. Yakni pelantikan dari pejabat struktural Esselon IV sebagian ke pejabat pungsional.

Menurut nya,perubahan pejabat struktural ke pungsional itu memberikan perubahan besar untuk berkompetisi sehingga dimasa yang akan datang ASN tersebut itu mempunyai peluang yang sangat besar untuk menduduki jabatan, baik itu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama maupun Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Perlu diketahui katanya, jabatan fungsional itu memiliki kepangkatan yang tidak dibatasi .

“Meskipun kalau naik pangkat 4 D tak jadi masalah ,kalau sekarang ini kan kalau sampai Kabid bisa mentok tapi kalau di fungsional itu langsung aja, jadi tergantung yang bersangkutan ,kemudian jabatan di struktural 4 tahun bisa naik pangkat sedang kan fungsional hanya 2 tahun asal angka kreditnya memenuhi .”tandasnya.

Dia menambahkan,belum lama tadi Mendagri mengintruksikan kepada daerah bahwa hak ASN selama menjabat di struktural itu tak boleh berkurang berkaitan dialihkannya ke pejabat fungsional.

“Jadi tunjangan yang melekat itu akan dikondisikan sehingga ASN yang bersangkutan tak ada haknya yang berkurang.Kami berharap ini diterima dengan baik dan dilaksanakan penuh rasa tanggung jawab,”tutupnya.(Red )

Bagikan:
Beranda TANAH BUMBU Kembali Gelar Apel Senin.Sekda Sebut Jabatan Pungsional Beri Keuntungan ASN

Kembali Gelar Apel Senin.Sekda Sebut Jabatan Pungsional Beri Keuntungan ASN

BATULICIN – Memenuhi instruksi Menteri Dalam Negeri ,Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu)
kembali melaksanakan apel Senin Pagi.

Apel Senin yang diikuti jajaran Pemkab Tanbu itu dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu DR.H.Ambo Sakka, Senin (3/01/2022) dihalaman Kantor Bupati.

Dalam arahannya Ambo Sakka mengatakan. Pelaksanaan apel Senin sempat terhenti selama lebih 1 tahun akibat merebaknya penyebaran Covid 19 diberbagai daerah termasuk Kabupaten Tanah Bumbu.

“Alhamdulillah saat ini kita sudah bisa melaksanakan kembali apel pagi dan
setahun lebih tidak ada apel gabungan dan tidak ada pertemuan yang melebihi 50 orang , Alhamdulillah pada hari ini kita diberi nikmat Allah SWT untuk kembali melaksanakan apel gabungan seperti 2 tahun lalu.”kata Ambo Sakka.

Dalam kesempatan itu Ambo Sakka menyebutkan bahwa dalam dua hari sudah dilaksanakan pelantikan secara berturut turut. Yakni pelantikan dari pejabat struktural Esselon IV sebagian ke pejabat pungsional.

Menurut nya,perubahan pejabat struktural ke pungsional itu memberikan perubahan besar untuk berkompetisi sehingga dimasa yang akan datang ASN tersebut itu mempunyai peluang yang sangat besar untuk menduduki jabatan, baik itu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama maupun Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Perlu diketahui katanya, jabatan fungsional itu memiliki kepangkatan yang tidak dibatasi .

“Meskipun kalau naik pangkat 4 D tak jadi masalah ,kalau sekarang ini kan kalau sampai Kabid bisa mentok tapi kalau di fungsional itu langsung aja, jadi tergantung yang bersangkutan ,kemudian jabatan di struktural 4 tahun bisa naik pangkat sedang kan fungsional hanya 2 tahun asal angka kreditnya memenuhi .”tandasnya.

Dia menambahkan,belum lama tadi Mendagri mengintruksikan kepada daerah bahwa hak ASN selama menjabat di struktural itu tak boleh berkurang berkaitan dialihkannya ke pejabat fungsional.

“Jadi tunjangan yang melekat itu akan dikondisikan sehingga ASN yang bersangkutan tak ada haknya yang berkurang.Kami berharap ini diterima dengan baik dan dilaksanakan penuh rasa tanggung jawab,”tutupnya.(Red )

Bagikan:

Iklan