Sepuluh Orang Setiap Hari Menjadi Janda di Blitar Raya
Blitar, Infobanua.co.id – Berbagai alasan karena ekonomi, nafkah, dan tidak ada lagi kecocokan, maka sepanjang tahun 2021, kasus perkara cerai di Pengadilan Agama Kelas 1A (PA) Blitar meningkat dratis.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blitar, Abdul Hafid, mengatakan, telah tercatat disepanjang tahun 2021 ada sebanyak 3.740 mengajukan perkara cerai.
Dari 3.740 berkas perkara cerai tersebut, Pengadilan Agama Blitar telah memutuskan 3.000 perkara perceraian.
“Perkara gugat cerai mendominasi dibandingkan cerai talak dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama Blitar,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blitar Abdul Hafid, Rabu 05 Desember 2022.
Menurut Abdul Hafid, kasus cerai gugat sebanyak 2.696 pemohon, sedangkan cerai talak sebanyak 1.048 pemohon.
“Perkara cerai gugat dari pihak istri yang lebih dominan, sampai tiga kali lipat jika dibandingkan dengan perkara cerai talak dari pihak suami,” jlentrehnya.
Lebih dalam Hafid menuturkan, rata-rata yang melakukan perceraian adalah pasangan muda atau usia produktif, dengan usia 35 tahun ke bawah. Sementara untuk profesi pemohonnya bervariasi.
“Alasan pasangan suami-istri mengajukan gugatan cerai juga bervariasi. Mulai dari alasan ekonomi, nafkah, dan tidak ada lagi kecocokan,” terangnya.
Selanjutnya Hafid menerangkan, jumlah kasus perceraian masih tergolong tinggi di Blitar.
Bahkan pada awal tahun 2021 yang lalu, di bulan Januari saja ada 410 pendaftaran kasus gugatan cerai di Pengadilan Agama Blitar hanya dalam waktu satu bulan saja.
“Dengan 3.000 perkara perceraian telah diputuskan selama setahun terakhir, maka di Blitar Raya, sebutan Kota dan Kabupaten Blitar, ada sekitar 10 janda dan duda baru setiap harinya,” pungkasnya. (Eko.B).