DPRD Kab.Blitar Akan Bahas Ranperda PPNS
Blitar, infobanua.co.id – Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, akan segera membahas Ranperda Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), karena itu menjadi dasar acuan dalam melakukan penyidikan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, M Sulistiono, mengatakan, pihaknya tahun ini telah mengusulkan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif.
“Yakni Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, M Sulistiono, Minggu 06-01-2022.
Menurut Sulistiono, secara teknis untuk naskah akademik Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil tersebut sudah diterima, selanjutnya Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Blitar akan menjadualkan pembahasan Ranperda tersebut.
“Secara umum, dalam Ranperda itu dimaksudkan untuk mengawasi kinerja PNS,” jlentrehnya.
Lebih dalam Sulistiono menuturkan, selain itu dalam pembahasan nanti semua masukan dari para anggota juga akan menjadi pertimbangan untuk menjadikan Peratura Daerah (Perda) tersebut hingga sempurna.
“Kami berharap segera ada jadual pembahasan dari Badan Musyawarah (Banmus), dan mudah-mudahan pembahasan berjalan denan lancar dan selesai secepatnya,” harapnya.
Masih menurut Sulistiono, dengan adanya Ranperda PPNS tersebut, diharapkan secara teknis ada dasarnya untuk melakukan pengawasan hingga pembinaan kepada seluruh PNS di jajaran Pemerintah Kabupaten Blitar, agar bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Muaranya adalah agar kinerja PNS Pemerintah Kabupaten Blitar bisa lebih maksimal lagi, utamanya dalam melayani warga masyarakat di Kabupaten Blitar. Dan jika ada yang melanggar sudah ada aturan dan sanksinya,” pungkasnya. (Eko.B).