infobanua.co.id
Beranda Blitar DPRD Kota Blitar, Darong Agar Executive Membuat Regulasi Tentang Dana RT/RW

DPRD Kota Blitar, Darong Agar Executive Membuat Regulasi Tentang Dana RT/RW

Blitar, Infobanua.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar meminta dan mendorong agar Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar segera membuat regulasi yang jelas, terkait program prioritas bantuan dana RT/RW sebesar Rp.50 juta sampai Rp.100 juta.

Ketua DPRD Kota Blitar, dr.Syahrul Alim, mengatakan bahwa, regulasi itu nantinya untuk mengatur penggunaan dana bantuan dan disertai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dapat berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwali), ataupun Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak),” kata Ketua DPRD Kota Blitar, dr.Syahrul Alim, kepada awak media, Kamis 01-04-2021.

Menurut dr.Syahrul, bahwa hal itu dilakukan agar bisa mengetahui dana bantuan tersebut digunakan untuk apa dan kegiatan apa saja yang menjadi prioritas.

Selain itu, pihak RT/RW yang mengurus dana itu harus diberikan pemahaman. Sehingga tidak sembarangan dalam memanfaatkan dana puluhan hingga ratusan juta tersebut.

“Terkait adanya pendamping dari Pemkot, yang bersangkutan harus bertanggung jawab dengan tugas yang diberikan. Jika melanggar ketentuan, maka akan dikenakan sanksi,” jlentrehnya.

Sementara itu Walikota Blitar, Santoso, mengatakan bahwa, saat ini Pemkot sedang menyiapkan juklak dan juknis terkait pelaksanaan program dana bantuan RT/RW tersebut.

“Kami pastikan, para pendamping sudah paham dan dapat mendampingi pengurus RT/RW dalam menggunakan dana bantuan sebesar Rp.50 juta hingga Rp.100 juta dengan tepat,” pungkas Santoso. (Eko.B) 

Bagikan:

Iklan