infobanua.co.id
Beranda Blitar Mega Proyek Rp 24 Miliar RSUD Kab.Blitar Mendekati Deadline

Mega Proyek Rp 24 Miliar RSUD Kab.Blitar Mendekati Deadline

Blitar, Infobanua.co.id – Mundurnya proyek di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Kabupaten Blitar, yang sudah mendapat perpanjangan dua kali, akan kembali menyita perhatian DPRD Kabupaten Blitar, menjelang deadline perpanjangan kali kedua, pada hari Rabu 09 Pebruari 2022 mendatang.

DPRD Kabupaten Blitar dapat marah besar seandainya nanti ternyata megaproyek senilai Rp 24 Miliar tersebut tidak juga selesai.

Ketika terakhir kali DPRD Kabupaten Blitar, melakukan sidak pada proyek di RSUD tersebut, anggota Komisi III sempat marah, karena kualitas pengerjaan tidak bagus dan sudah mundur dari jadual.

Waktu itu sudah ada pemberian tenggang waktu atau perpanjangan pengerjaan proyek.

Saat menjelang deadline tersebut anggota Dewan justru diingatan oleh LSM Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK).

Koordinator KRPK, Trianto meminta wakil rakyat tersebut agar tetap serius mengontrolnya.

Sebab, pengajuan perpanjangan pekerjaan untuk rekanan proyek akan berakhir pada Rabu 09 Pebruari tahun ini.

“Jangan sampai anggota Dewan dalam hal ini Komisi III lupa, apalagi sampai berpura-pura lupa, kalau harus kembali sidak sebelum proyek itu berakhir,” kata Koordinator KRPK, Trianto, Senin 07 Pebruari 2022.

Menurut Trianto, pihaknya masih optimistis dengan sikap anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar tersebut, yang selalu konsisten dan marah terhadap rekanan yang dianggap nakal.

Dan KRPK meminta agar anggota Komisi III DORD Kabupaten Blitar, tidak hanya berfokus pada pekerjaan yang harus selesai, tetapi juga harus memeriksa kualitas pekerjaannya.

Karena dalam sidak kedua pada bulan Desember 2020, Dewan menemukan banyak pekerjaan yang tidak sesuai.

Diantaranya, plafon ruangan bergelombang, warna keramiknya tidak sama, dan lain sebagainya.

“Ada kesan jika rekanan dalam mengerjakannya dengan tergesa-gesa atau terkesan kejar tayang, agar tidak terus kena denda atau jadi masalah hukum,” jlentrehnya.

Lebih dalam Trianto menuturkan, karena dikerjakan dengan tergesa-gesa, anggota Dewan harus teliti. Kalau perlu, dapat membawa tim ahli bangunan saat sidak.

Agar anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, nanti tidak marah lagi, pihaknya berharap pelaksana proyek dapat ditemui saat sidak.

Sebab pada sidak sebelumnya, Dewan hanya ditemui oleh pengawas proyek yang berdalih tidak paham tentang proyek tersebut.

Sedangkan rekanan yang beralamat di Gayungan, Surabaya, tetap tidak tersentuh, padahal mereka yang seharusnya menjelaskan detail proyek pembangunan gedung rawat inap anak dan bedah, yang dibiayai oleh pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Ditempat terpisah Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, mengaku sudah menyiapkan diri untuk melakukan sidak.

Meski rekanan proyek tersebut dari luar kota, pihaknya menganggap tidak ada bedanya dengan rekanan lokal, yang proyeknya beberapa kali dipaksa untuk dibongkar kembali.

“Kami berterima kasih karena diingatkan. Dalam sehari atau dua hari ini, kami akan agendakan untuk sidak karena pengajuan perpanjangannya kedua akan berakhir pada Rabu 09 Pebruari tahun ini, sehingga perlu diperiksa,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto.

Selanjutnya Sugianto meminta pihak RSUD yang mendapat proyek dari DAK bersikap fair. Bukan seperti saat Dewan sidak terakhir, pihak RSUD terkesan membela rekanan.

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Eko Yuniarti sudah menjamin bahwa proyek RSUD tersebut selesai sesuai jadual deadline perpanjangan kedua.

“Memang tidak ada perpanjangan untuk yang ketiga kali untuk rekanan. Kami tidak mengistimewakan satu rekanan, namun semuanya kami anggap sama. Karena ia juga kena denda sejak 27 Desember 2021 lalu,” pungkas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Eko Yuniarti. (Eko.B) 

Bagikan:

Iklan