Handi: Penentuan Titik Nol Perbaikan Jalan Sekadau-Mahap Wewenang Gubernur
Sekadau,Infobanua.co.id – Beredarnya isu liar yang mengait-gaitkan bupati Sekadau terhadap penentuan titik nol pembangunan jalan Sekadau- Mahap di media online sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah provinsi Kalimantan barat.
Karena untuk menentukan dimana titik nol bukanlah kewenangan seorang bupati,melainkan hak mutlak seorang gubernur sebagai penguna anggaran APBD provinsi.
“Saya sebagai wakil masyarakat Sekadau, sangat mengapresiasi kinerja pembangunan provinsi dalam hal ini adalah bapak Sutarmidji yang telah perduli dan mendengarkan keluh kesah masyarakat Sekadau, khususnya di wilayah tiga kecamatan paling utara tersebut,” kata Handi wakil ketua DPRD kabupaten Sekadau menjawab media Melalui Pesan Singkat What Shap (WA) Selasa (8/02/2022).
Handi menyayangkan adanya pernyataan salah satu anggota DPRD Provinsi yang mengait-gaitkan bupati Sekadau, yang mana dalam pernyataan tersebut bupati Sekadau berkeinginan agar titik nol dimulainya pembangunan jalan tersebut dari wilayah kecamatan Nang Mahap.
“Saya rasa pernyataan itu sangat keliru besar, karena angaran tersebut mengunakan dana APBD provinsi, maka sudah pasti yang punya kewenangan Adalah gubernur Sutarmidji bukan bupati,” kata Handi.
Ia meminta, dengan adanya rencana pembangunan jalan tersebut, kita wajib bersyukur, bukan malah saling menyalahkan, yang jelas kita bersyukur, mengenai dimana titik nolnya serahkan saja kepada pemerintah provinsi yang menentukan.
Jangan jadikan pembangunan jalan Sekadau-Mahap sebagai sarana untuk mencari panggung politik. Mari kita bersama-sama menciptakan suasana kondusif dan bergandengan tangan agar Sekadau bisa lebih baik dan maju kedepannya.
“Sebagai wakil rakyat dari kabupaten Sekadau terutama warga dari tiga kecamatan yakni, kecamatan Sekadau Hulu(Rawak), kecamatan Nanga Taman Dan kecamatan Nanga Mahap sekali lagi saya mengucapkan terimakasih kepada bapak gubernur Kalimantan barat atas kepeduliannya terhadap kondisi jalan tersebut,” cetusnya.