Polsek Tapin Selatan Ringkus Kakek Jual Dextro dan Pelaku Sajam (UUD.Darurat)
TAPIN, INFOBANUA,- Anggota Polsek Tapin Selatan berhasil meringkus pengguna sekaligus penjual obat-obatan terlarang jenis dextro di wilayah hukumnya. Akibat perbuatannya menjual obat dextro lengkap dengan senjata tajam, mereka digiring ke Polsek Tapin Selatan. Jum’at (11/2/2022).
Kronologis kejadian penangkapan berawal dari asas praduga tak bersalah atas laporan masyarakat yang mengaku resah terhadap tiga orang yang kerap mengkonsumsi sekaligus bertransaksi jual beli obat-obatan terlarang jenis dextro di wilayah hukumnya. Laporan masyarakat langsung direspon anggota Polsek Tapin Selatan dan mengeluarkan teknik strategi penyelidikan dan penyidikan di internal mereka sebagai anggota di garda terdepan. Selain itu juga dikembangkan konteks yang sama sebagai tindak lanjut dari viral adanya postingan di media sosial Facebook beberapa pekan lalu.
Tim Anggota dari Polsek Tapin Selatan Kepolisian Resort Tapin yang menyamar sebagai pembeli berhasil meringkus tiga orang diduga pengguna sekaligus penjual obat-obatan terlarang. Menariknya, satu dari tiga orang itu adalah petani yang diketahui sudah lanjut usia atau kakek-kakek.
Inisial dari tiga orang yang diamankan oleh anggota Polsek Tapin Selatan tersebut yakni A Bin S (27), BRD alias U Bin S (42) dan A Bin H ( 71 ) yang diketahui sudah lanjut usia. Ketiganya ditangkap pada hari Jumat, (11/2/22) di Desa Suato Tatakan sekira pukul 14.30 wita, terang Kapolsek Tapin Selatan AKP Sunardi.
Kapolsek Tapin Selatan AKP Sunardi membenarkan kecepatannya dalam menangkap ketiga terduga pengguna dan penjual obat – obatan terlarang berserta barang bukti di tempat berbeda dan waktu yang hampir bersamaan. Ketiganya langsung digiring ke Polsek Tapin Selatan beserta ratusan butir pil jenis dextro dan barang bukti lainnya. Selanjutnya, mereka diinterogasi kepolisian darimana barang itu didapat untuk pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut aparat kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, ditangkap terduga A Bin H ( 71 ) sesuai identitas KTP warga Jl A Yani Desa Suatu Tatakan Kecamatan Tapin Selatan dan B alias U Bin S (42) warga kelurahan Tambarangan Tapin Selatan ditangkap di Desa Suato Tatakan tepatnya di depan sebuah bengkel pinggir jalan raya, sedangkan si A Bin S ( 27) warga Desa Sungkai Kabupaten Banjar Kalsel diringkus di depan sebuah pondok di Desa Suato Tatakan.
Dari hasil penyidikan dari si terduga A Bin S polisi berhasil mengamankan barang bukti 20 butir obat jenis dextro yang ada dalam dua plastik kecil warna putih, satu bungkus rokok, dan uang yang diduga hasil penjualan obat sebesar Rp 210.000.
Sedangkan dari si pelaku B alias U Bin H berhasil diamankan 270 butir pil obat jenis dextro yang diisi kedalam kantong plastik kecil dan diikat benang warna putih, satu buah tas warna hitam, satu buah dompet, uang yang diduga sebagai hasil penjualan dextro sebesar Rp 162.000 dan satu bilah senjata tajam jenis pisau panjang sekira 19 cm dengan hulu dan kumpang berwarna kuning.
“Barang bukti dari terduga pelaku lainnya A Bin H (71) yang sudah lanjut usia yang diamankan itu yakni 120 butir pil obat jenis dextro dalam 12 plastik kecil warna putih, 3 lembar tisu,1 buah handphone merk Nokia warna hitam serta uang yang diduga sebagai hasil penjualan obat terlarang sebesar Rp 457 ribu rupiah, “ujarnya.
Kini para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tapin Selatan dan dua orang terduga pelaku diancam dengan pasal 197 subsider pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Satu orang terduga pelaku lainnya B alias U Bin S ( 42 ) diancam dengan pasal berlapis yaitu pasal 197 subsider pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 12/Drt/1951 tentang kepemilikan senjata tajam, pungkas Kapolsek Tapin Selatan AKP Sunardi.
Reporter Nasrullah