DPRD usulkan Dua Perda Inisiatif
Nunukan, infobanua.co.id – Melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan II tahun 2021- 2022 tentang penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah.(Ranperda) atas Inisiatif DPRD yang dilaksanakan diruang rapat paripurna Gedung DPRD, Senin(24/01).
Rapat Paripurna di Pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj.Leppa, didampingi wakil Ketua Sale, SE, dihadiri Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, SE., M.Si, Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus, S.IP., M.Si.
Pada Rapat Paripurna tersebut, Nota penjelasan Ranperda DPRD Kabupaten Nunukan di sampaikan oleh Hendrawan, S.Pd dimana penjelasan atas 2 (dua) Ranperda diantaranya, Ranperda tentang perlindungan tenaga kerja Lokal.
Kata Hendrawan, Penyusunan perda kabupaten Nunukan tentang perlindungan tenaga kerja lokal sangat dibutuhkan sebagai peraturan pelaksana dari peraturan- peraturan yang ada di atasnya.
Selain itu perda ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi dan memajukan
kesejahteraan masyarakat melalui Regulasi- regulasi yang dituangkan didalamnya.
Landasan sosiologis merupaka pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa perda kabupaten Nunukan tentang perlindungan tenaga kerja lokal, dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Landasan sosiologis ini sangat penting, karena akan menentukan efektivitas dari perda kab.nunukan tentang perlindungan tenaga kerja lokal.
Seseorang manaati ketentuan perundang- undangan karena terpenuhinya suatu kepentingannya (Interest) oleh perundang- undangan tersebut.
Kemudian, Raperda tentang Pembangunan Perkebunan berkelanjutan.
Menurut Hendrawan bahwa, Pada Landasan sosiologis pembentukan peraturan perundang- undangan merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.
“Landasan sosiologis umumnya menyangkut dengan fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat”.
Disampaikan pula bahwa, dengan dapat diatasinya berbagai macam masalah dalam hal
perkebunan, maka akan berimplikasi pada aspek- aspek sosial lainnya seperti aspek ekonomi, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan, keamanan, keagamaan, dan
aspek ketenangan hidup dalam masyarakat”.
Oleh karena itu kata Hendrawan, penyusunan peraturan daerah kabupaten nunukan tentang “pembangunan perkebunan berkelanjutan”, sangatlah dibutuhkan sebagai peraturan pelaksana dari peraturan2 yang ada diatasnya, termasuk UU nomor 39 tahun 2004 tentang perkebunan yang sebagian ketentuan pasalnya sudah diubah oleh undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Maka dibentuklah peraturan daerah kabupaten nunukan tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan sebagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk pembangunan perekonomian daerah dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat kabupaten nunukan.
Atas pertimbangan maka, DPRD melalui Badan
pembentukan peraturan daerah menyampaikan 3 (tiga) rancangan peraturan daerah Kab.Nunukan pada rapat paripurna Ke- 9 masa persidangan ke- I tahun sidang 2020- 2021 yang saat ini sedang berlangsung. (Yuspal)