infobanua.co.id
Beranda Blitar Gapoktan dan DPRD Kab.Blitar, Dorong Polisi Untuk Usut Tuntas Jual beli Pupuk Bersubsidi

Gapoktan dan DPRD Kab.Blitar, Dorong Polisi Untuk Usut Tuntas Jual beli Pupuk Bersubsidi

Blitar, Infobanua.co.id – Jual beli pupuk bersubsidi oleh oknum petani di Kabupaten Blitar, beberapa hari yang lalu, mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Salah satunya dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kabupaten Blitar, mendorong Polres Blitar agar mengusut tuntas kasus tersebut, sebab kasus tersebut diduga melibatkan jaringan antar daerah.

Sekretaris Gapoktan Kabupaten Blitar, Jemono, mengatakan, oknum petani yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli pupuk bersubsidi dipastikan bukanlah anggota dan pengurus Gapoktan, karena kedua tersangka dipastikan adalah oknum petani.

‘’Kami dari Gapoktan Kabupaten Blitar, mengecam keras, sebab pelaku adalah oknum petani, bukan anggota dan pengurus Gapoktan,” kata Sekretaris Gapoktan Kabupaten Blitar, Jemono, dengan berapi-api, Selasa 22-02-2022.

Menurut Jemono, pihaknya mendorong kepada Polres Blitar, untuk mengusut tuntas kasus penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut.

Karena jual beli pupuk bersubsidi akan berdampak terhadap ketersediaan pupuk bersubsidi di kalangan para petani.

Dan kondisi tersebut jelas akan menyulitkan para petani dalam mendapatkan pupuk, karena belakangan Pemerintah telah membuat kebijakan pengurangan pupuk bersubsidi.

‘’Pemerintah telah membuat kebijakan pengurangan pupuk bersubsidi, jika di Kabupaten Blitar pupuk bersubsidi ada penyelewengan dan dijual ke luar daerah maka nanti akan berakibat kekurangan pupuk bersubsidi untuk petani di wilayah Kabupaten Blitar,” jlentrehnya.

Lebih dalam Jemono menuturkan, untuk itu pihaknya dari Gapoktan mendorong polisi untuk mengusut tuntas kasus jual beli pupuk bersubsidi tersebut, sehingga kedepan ada efek jera dan kasus semacam ini tidak terulang kembali.

“Dan tidak ada lagi oknum yang mencoba menjual pupuk bersubsidi,” paparnya.

Sementara ditempat terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito, mengatakan, polisi harus mengusut tuntas kasus tersebut, sebab pihaknya menduga kasus jual beli pupuk bersubsidi ini ada indikasi telah terbentuk jaringan antar daerah.

Pupuk bersubsidi dari Kabupaten Blitar yang dikirim ke Ngawi, ada indikasi telah terbentuk jaringan antar daerah.

“Untuk itu kami mendorong kasus ini diusut tuntas dan pelakunya diproses dengan hukum yang berlaku,” kata Ketua DPRD Kabulaten Blitar, Suwito.

Selanjutnya Suwito, menghimbau kepada para petani untuk tidak main-main dengan menjual pupuk bersubsidi, karena secara aturan yang berlaku pupuk bersubsidi tidak boleh diperjual belikan.

“Kami menghimbau kepada para petani, untuk tidak main-main dengan menjual pupuk bersubsidi, karena secara aturan dan hukum pupuk bersubsidi tidak boleh diperjual belikan,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa, sebelumbya praktek jual beli pupuk bersubsidi di Kabupaten Blitar, diungkap oleh polisi pada Senin 07 Pebruari 2022 malam lalu.

Dalam kasus tersebut Polres Blitar telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yaitu SP (41) petani dari Desa Sumberboto, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar dan ASB (39) warga Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Hasil penyelidikan, SP membeli pupuk bersubsidi dari sejumlah petani. Namun, bukannya dimanfaatkan untuk keperluan pertanian, tapi SP justru menjual lagi pupuk bersubsidi tersebut ke ASB. Dan pupuk tersebut oleh ASB dijual kembali ke Ngawi. (Eko.B) 

Bagikan:

Iklan