infobanua.co.id
Beranda TAPIN Polres Tapin Berhasil Ringkus 10 Pelaku Curanmor Dalam OPS Jaran Intan 2022

Polres Tapin Berhasil Ringkus 10 Pelaku Curanmor Dalam OPS Jaran Intan 2022

TAPIN, INFOBANUA.co.id – Polres Tapin berhasil meringkus 10 pelaku curanmor oleh tim gabungan Unit Reskrim dalam Ops Jaran Intan 2022. Dari 10 pelaku
, 4 pelaku utama masuk dalam daftar target operasi (TO) yang diantaranya adalah residivis dan 6 pelaku tidak termasuk dalam target operasi.

Kapolres Tapin, AKBP.Ernosto Saiser, SIK dalam Konferensi Pers hasil OPS Jaran Intan 2022, Polres Tapin berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya beserta barang bukti 13 unit kendaraan hasil curanmor, selasa (22/2), bertempat di Makopolres Tapin.

Pelaku curanmor ini diklasifikasikan atau dikelompokkan menjadi tiga dalam aksinya yang saling berhubungan dalam melakukan aksi kejahatannya yaitu Pengelapan pasal 372 KUHP, Pencurian pasal 363 KUHP, dan Penampung Pasal 480 KUHP.

Dari hasil interogasi kepolisian terhadap pelaku curanmor mengaku
motivasinya melakukan pencurian rata-rata karena faktor ekonomi.
“Mencuri lalu menjualnya dengan harga yang murah dan mengantongi keuntungan,”katanya.

Sebaliknya terhadap warga, diimbau bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Pelaku kejahatan melakukan aksinya karena memiliki kesempatan, jangan biarkan itu terjadi. Selain itu, jangan pula membeli kendaraan harga murah tanpa surat kendaraan yang jelas, karena dikuatirkan jika barang itu hasil kejahatan pencurian bisa bermasalah dengan hukum.

Sedangkan untuk barang bukti 18 unit kendaraan hasil curanmor, pemilik kendaraan bisa meambil dengan syarat menunjukan bukti surat kepemilikan mulai dari BPKB, STNK, dan urus ke Kasat Reskrim.

“Silahkan ambil kendaraan yang merasa miliknya, ketimbang disimpan di Gudang Makopolres bisa menjadi barang rongsokan,”katanya.

Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Ihsan menambahkan, 10 Pelaku curanmor, 4 pelaku utama adalah residivis masuk dalam daftar target operasi (TO) adalah AH (33) warga Teluk Dalam Pulau Pinang, Binuang, Tapin. DAR (31) warga desa Sawaja, Kecamatan Candi Laras Utara, Tapin. SALM (22) warga Sungai Mandala, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. UT (34) warga desa Sawaja, Kecamatan Candi Laras Utara.

6 pelaku yang tidak termasuk dalam target operasi (TO) adalah BA (22) warga Liang Anggang Banjarbaru.
AN (24) warga desa Kembang Habang Lama, Hatungun, Tapin. MUS (21) warga desa Kambang Kuning, Hatungun Tapin. MA (21) warga desa Kambang Kuning, Hatungun. AM (23) warga desa Kambang Kuning, Hatungun Tapin.JON (33) warga Tanggo Raso, Kecamatan Pino Raya.

Reporter Nasrullah

Bagikan:

Iklan