infobanua.co.id
Beranda TAPIN Janda Nekat Jadi Bandar Sabu Di Tangkap Polres Tapin

Janda Nekat Jadi Bandar Sabu Di Tangkap Polres Tapin

RANTAU, infobanua.co.id – Perempuan berstatus janda berinisial R diusianya 40 tahun nekat menjadi bandar narkotika jenis sabu di Tapin. Alasannya, hanya faktor ekonomi. Akibatnya, dirinya ditangkap aparat kepolisian dengan barang bukti 13 paket sabu seberat 91,73 gram.

Kapolres Tapin. AKBP.Pipit Subiyanto,SIK menjelaskan kronologis penangkapan pelaku berinisial R dengan barang bukti jenis sabu di dua tempat.

Polres Tapin melalui Unit Resnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi laporan dari masyarakat akan aksi pelaku R (40) yang kerap mengedarkan narkotika di TKP yang beralamat di jalan Brigjend H. Hasan Basry KM 3 Kelurahan Bitahan Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin.

Dari hasil penyidikan dan penyelidikan mendalam oleh aparat hukum pidana Unit Resnarkoba Polres Tapin tercapai pada hari Selasa, 2 Maret 2021 sekitar pukul 20:00 waktu setempat, jajarannya berhasil menangkap pelaku dan dari hasil penggeledahan terhadap pelaku R (40) didapatkan 7 paket sabu seberat 21,86 gram.

Selanjutnya, pelaku dibawah ke Polres Tapin untuk menjalani interogasi kepolisian dan pelaku mengakui sudah sekitar 4 sampai 5 bulan berjualan sabu. Selain itu, pelaku juga mengakui masih menyimpan sabu di lain tempat tepatnya di Desa Ayunan Papan RT.004 RW.003 Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin. Mengetahui ltu, anggota Sat Resnarkoba Polres Tapin langsung membawa pelaku untuk menunjukan lokasi dimaksud. Dan ternyata benar saja, didapatkan lagi 6 (enam) paket narkotika jenis sabu seberat 69,67 gram di kamar rumah yang diletakan di dalam tas ransel pelaku berwana biru.

Barang bukti yang dikumpulkan jajaran Polres Tapin terdiri 13 paket sabu seberat 91,73 gram,
2 buah timbangan digital, 1 bundle plastik klip, 1 botol cream garnier, 1 buah bohlam lampu tempat simpan sabu, dan 1 buah buku rekening bank, 1 buah tas ransel berwarna biru.

Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tapin guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku R (40) terancam hukuman pidana 12 tahun penjara. Dirinya terkena Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Reporter Nasrullah

Bagikan:

Iklan