infobanua.co.id
Beranda Blitar Polres Blitar Akan Tindak Kendaraan Truk Melebihi Muatan

Polres Blitar Akan Tindak Kendaraan Truk Melebihi Muatan

Blitar, Infobanua.co.id – Banyak keseharian dijumpai kendaraan truk yang melebihi muatan, berlalu lalang di jalan raya Kabupaten Blitar, sehingga dapat membahayakan para pengguna jalan.

Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Putu Angga Feriyana, mengatakan, pihaknya akan menindak kendaraan truk yang melebihi muatan, karena membahayakan para pengguna jalan.

“Dalam rangka penertiban kendaraan Over Dimension Overload (ODOL) di wilayah Kabupaten Blitar. Kami selalu memberikan himbauan kepada pengemudi truk dan memeriksa kendaraannya untuk tidak mengangkut muatan yang berlebihan,” kata Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Putu Angga Feriyana, Jum’at 25-02-2022.

Menurut Angga, kendaraan yang muatannya berlebihan dapat menimbulkan bahaya karena memperlebar titik buta pengendara lain dan membatasi ruang gerak, serta pengereman kendaraan tidak maksimal, sehingga bisa menimbulkan kerusakan kendaraan.

“Kami juga menemukan kendaraan ODOL tidak menerapkan tertib dalam berlalu lintas, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana aturan yang berlaku,” jlentrehnya.

Lebih dalam Angga menuturkan, terkait kendaraan pengangkut barang telah diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas, tentang setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaiama dimaksud dalam pasal 169 ayat 1.

“Dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” pungkasnya. (Eko.B).

Bagikan:

Iklan