Warga Kota Blitar Keluhkan Syarat Belanja Rp 50 Ribu Untuk Beli Minyak Goreng Sesuai HET
Blitar, Infobabua.co.id –Sejumlah warga Kota Blitar mengeluhkan syarat pembelian minyak goreng kemasan 02 liter dibeberapa pasar swalayan, harus disertai dengan belanja barang lain minimal Rp
50 ribu dulu baru bisa mendapatkan minyak goreng.
Syarat tersebut dinilai mempersulit dan memberatkan ekonomi warga masyatakat di masa pandemi covid-19.
Salah satu warga jalan Mahakam, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Budihono, mengatakan, kesulitan warga mencari minyak goreng masih terus berlanjut sampai saat ini.
Namun ketika mereka berbelanja di salah satu toko swalayan di jalan Anggrek, Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, pembelian minyak goreng dibatasi maksimal 02 liter dan harus disertai dengan belanja barang lain minimal Rp 50 ribu, setelah itu baru bisa mendapatkan minyak goreng.
“Padahal harga jual minyak goreng itu sudah sesuai HET dari Pemerintah,” kata Budihono, kepada awak media Infobanua.co.id Selasa 01-03-2021.
Menurut Budi, dengan adanya ketentuan syarat belanja sepeti itu di tengah sulitnya perekonomian warga masyarakat di masa pandemi covid-19, sangat memberatkan warga.
“Karena semula ingin irit uang belanjanya justru menjadi boros,” jlentrehnya.
Lebih dalam Budi menuturkan, meski ada operasi pasar minyak goreng murah pekan lalu, tapi belum bisa memenuhi kebutuhan warga masyarakat.
Selanjutnya Budi berharap, agar pembelian minyak goreng di Kota Blitar dapat dipermudah tanpa adanya ketentuan syarat minimal belanja.
Selain itu ketersediaan stok juga tidak hanya ada di toko swalayan, namun juga disediakan di pasar tradisional.
Hal senada juga disampaikan Ridho warga Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, mereka mendapat informasi jika pembelian minyak goreng disalah satu toko swalayan di jalan TGP, Kota Blitar harus berbelanja minimal Rp 50rb dulu, baru bisa mendapatkan minyak goreng sesuai harga HET.
Sementara Kepala Disperdagin Kota Blitar, Hakim Sisworo, ketika dikonfirmasi mengatakan, tidak ada ketentuan syarat belanja untuk mendapatkan minyak goreng di sejumlah agen baik di pasar tradisional maupun di toko swalayan atau toko ritel modern.
“Kami pastikan, saat ini harga jual minyak goreng dipasaran sudah sesuai HET dari Pemerintah. Dengan adanya laporan warga ini, kami akan segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (Eko).