Badan POM Pastikan Selalu Lakukan Pengujian Semua Vaksin Masuk ke Indonesia
Amuntai, infobanua.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) memastikan selalu melakukan pengujian dan mengkaji terhadap semua vaksin yang masuk ke Indonesia. Badan POM juga menjamin bahwa semua vaksin adalah aman, berkhasiat dan bermutu.
“Secara prinsip jika vaksin itu sudah mendapatkan izin Emergency Use Authorization (EUA) atau telah diberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergensi maka vaksin itu sudah aman,” ucap Kepala Loka POM HSU Bambang Hery Purwanto saat menjadi narasumber pada dialog Interaktif yang di adakan oleh Diskominfosandi HSU. Selasa (1/3/2022)
Lebih lanjut disampaikan, hingga saat ini BPOM juga terus mengawasi jalannya program vaksinasi agar berjalan lancar dan aman melalui kegiatan pengawasan mutu dan pemantauan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
“Setelah diberikan EUA, tentu disini BPOM juga memantau keamanan dari vaksin kepada masyarakat, hingga saat ini yang terpantau terjadinya KIPI ini kecil kemungkinan terjadi, dan tentu pada saat divaksin kita juga tidak boleh dalam kondisi cemas atau kurang sehat,” jelasnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) HSU, Kh. Said Masrawan mengungkapkan, Berdasarkan Fatwa MUI Nomer 4 tahun 2016 tentang imunisasi atau vaksinasi adalah hal yang baik sebagai bentuk usaha ataupun ikhtiar yang dianjurkan oleh agama.
“Dalam Al-Quran, ketika kita sedang terancam dengan sesuatu hal yang tidak baik pada diri kita, baik itu keluarga ataupun masyarakat sehingga kita diharuskan menghindarinya, dalam hadist juga disebutkan ketika Allah SWT menurunkan penyakit maka Allah SWT juga akan menurunkan obat dalam hal ini adalah vaksinasi,” terangnya.
Selanjutnya, dalam rekomendasi fatwa tersebut hendaknya pemerintah menyediakan atau menjamin tersedianya vaksin yang halal, adapun MUI melalui fatwanya Nomer 2 tahun 2021 salah satu jenis vaksin yaitu sinovac yang telah disimpulkan sebagai produk vaksin yang aman suci dan halal.
“Pemerintah hendaknya menyediakan dan menjamin ketersediaan vaksin yang halal, hal ini dilakukan untuk menentramkan atau menenangkan hati umat islam dalam melaksanakan vaksinasi,” imbuhnya.
Fai/IB