Diduga Akan Balap Liar, Puluhan Anak Ditilang Polresta Blitar
Blitar, Infobanua.co.id – Polres Blitar Kota (Polresta Blitar), menilang terhadap 13 anak pengendara sepeda motor, karena diduga akan melakukan aksi balap liar, Minggu dinihari tadi.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahmad Rochan mengatakan, ada 13 anak pengendara sepeda motor ditilang di lokasi yang berbeda di antaranya di kawasan Taman Makam Pahlawan Raden Wijaya, jalan Sudancho Soeprijadi, jalan Tanjung, jalan Cemara, kawasan wisata Water Park Sumber Udel, jalan Kali Brantas, dan di jalan Merdeka Kota Blitar.
“13 anak pengendara sepeda motor rata-rata merupakan seorang pelajar usia 14 hingga 17 tahun,” kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahmad Rochan, Senin 07-03-2022.
Menurut Ahmad, selain ditilang karena belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), sepeda motor-nya juga dimodifikasi dengan mengganti knalpotnya dengan knalpot brong, mereka ditilang sebab diduga akan melakukan aksi balap liar.
“Masing-mading anak terlihat sedang memainkan gas mesin sepeda motornya. Namun setelah mengetahui kedatangan polisi, mereka melarikan diri, ada 13 anak pengendara sepeda motor yang berhasil diamankan,” jlentrehnya.
Lebih dalam Ahmad menuturkan, selain ditilang, ke 13 anak pengendara sepeda motor tersebut masih dibawah umur, sehingga juga diberikan sanksi berupa mendorong sepeda motornya masing-masing menuju kantor Polres Blitar Kota.
“Mereka dijadualkan menjalani sidang di pengadilan pada hari Jum’at 11 Maret 2022. Setelah mengikuti sidang, mereka bisa mengambil kendaraannya di Polres Blitar Kota, dengan syarat membawa surat telah mengikuti sidang dan knalpot diganti sesuai standar,” pungkasnya. (Eko.B).