Kades Ngadri Tersangka Kasus Penyelewengan Dana BST, Ditahan Polisi
Blitar, Infobanua.co.id –Setelah sebelumnya hanya dikenai wajib lapor, akhirnya Polisi menahan MM Kepala Desa (Kades) Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, yang menjadi tersangka kasus penyelewengan dana BST milik warganya.
Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Udiyono, mengatakan, Polres Blitar melakukan penahanan terhadap MM Kades Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena menyelewengkan dana BST milik warganya.
“Penahanan MM kali ini untuk mempermudah polisi dalam proses pelimpahan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Blitar,” kata Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Udiyono.
Menurut Udiyono, sebelumnya berkas perkara kasus yang menjerat Kepala Desa Ngadri ini telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Blitar dan polisi memiliki waktu untuk mempersiapkan pelimpahan perkara ini ke Kejaksaan Negeri Blitar.
“Dalam waktu dekat, Satreskrim Polres Blitar, segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Blitar untuk proses hukum lebih lanjut,” jlentrehnya.
Lebih dalam Udiyono menuturkan, bahwa sebelumnya polisi sudah menetapkan Kades Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, sebagai tersangka setelah sebelumnya diduga menggunakan uang BST milik warganya.
Dari hasil pemeriksaan saksi ahli, MM diduga melanggar pasal 43 ayat 1 UU RI nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara.
“Namun dalam kasus ini MM tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena masih dari hasil pertimbangan penyidik MM diketahui koorperatif saat menjalani pemeriksaan sehingga MM hanya dikenai wajib lapor 2 kali seminggu,” pungkasnya. (Eko.B).