infobanua.co.id
Beranda Blitar Warga Kab.Blitar Setubuhi Anak Tetangganya Hingga Hamil Enam Bulan

Warga Kab.Blitar Setubuhi Anak Tetangganya Hingga Hamil Enam Bulan

Blitar, Infobanua.co.id – Warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, diamankan Polisi karena diduga menyetubuhi anak tetangganya hingga hamil enam bulan.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Tika Pusvita Sari, mengatakan, seorang pria SP (56) warga Kecamatan Kademangan, Kabupayen Blitar, saat ini sudah diamankan polisi Satreskrim Polres Blitar setelah beberapa hari yang lalu ditangkap karena diduga menghamili gadis EN (15) yang merupakan anak tetangganya sendiri.

“Kehamilan EN diketahui pada akhir bulan Pebruari 2022 lalu, saat orang tua EN merasa curiga pada perubahan tubuh anaknya. Kemudian orang tua korban membelikan alat test kehamilan dan diketahui korban positif hamil,”.kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Tika Pusvita Sari, Minggu 13-03-2022.

Menurut Tika, setelah didesak, korban akhirnya mengaku jika pernah disetubuhi SP tetangganya saat membeli jajanan di toko pelaku.

Pelaku saat itu membujuk korban untuk masuk kerumahnya dan pelaku mengajak berhubungan badan dengan iming-iming uang dan jajan.

“Setelah berhasil menyetubuhi korban, SP menyuruh korban mengambil uang di laci tokonya,” jlenyrehnya.

Lebih dalam Tika menuturkan, dari pengakuan korban SP telah menyetubuhinya lebih dari satu kali.

Atas kejadian tersebut orangtua korban tidak terima dan melapor ke Polres Blitar.

“Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 undang-undang RI tentang perlindungan anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Eko.B). 

Bagikan:

Iklan