BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan untuk 3 Ahli Waris pada Paripurna DPRD Tanah Bumbu
Batulicin – BPJS KETENAGAKERJAAN menyerahkan Santunan kepada 3 Ahli Waris Tenaga Kerja yang Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan pada acara Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
Selasa (15/03/2022) Acara Rapat Paripurna dalam rangka Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu H. Supiansyah dan Laporan yang disampaikan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rahmat Prapto.
Kegiatan Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan beserta jajarannya, POLRI dan TNI serta Kepala SKPD se Kabupaten Tanah Bumbu.
Selanjutnya, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Rini Suryani dalam sambutannya juga memberikan apresiasi dan ucapan Terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu karena telah memberikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Non ASN, Perangkat Desa, LKD dan BPD Desa.
Pada kesempatan yang sama, Rini Suryani sekaligus memberikan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Sektor BPU agar para undangan mengetahui pentingnya Jaminan Sosial bagi masyarakat yang menjadi Pekerja Rentan agar tetap terlindungi saat bekerja dan memberikan kesejahteraan bagi keluarganya
Perlindungan yang diberikan merupakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan Pembayaran Iuran yang sangat murah hanya sebesar Rp. 16.800 per bulannya , dimana perlindungan tersebut memberikan manfaat yang sangat besar terhadap pekerja rentan dan sudah terbukti dengan adanya ahli waris yang menerima santunan Jaminan Kematian dikarenakan adanya Pekerja Rentan yang meninggal akibat sakit menerima Santunan Kematian sebesar Rp. 42 Juta
Selanjutnya Deputi Direktur Wilayah Kalimantan mendampingi Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dan Asisten II Pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu menyerahkan Santunan Jaminan Kematian dan Jaminan Kematian Akibat Kecelakaan Kerja serta Beasiswa Anak kepada 3 Ahli waris
TK an Imam Subaihaki terdaftar di Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar, terdaftar 2 program mulai dari 10/2016. Meninggal bulan 2/2022. ahli waris istri mendapatkan santutnan sebesar Rp. 42.000.000
TK an Andi Imammul Ghazzali terdaftar sebagai karyawan PT. Dua Samudera PErkasa sejak bulan 11/2009 di daftarkan 4 program, meninggal mendadak bulan 01/2022 dan termasuk dalam meninggal karena kecelakaan kerja mempunyai 2 anak.
Anak pertama sekolah perguruan tinggi tingkat 3 semeseter 6. anak kedua sekolah SD kelas 5 dan ahli waris istri mendapat santunan sebesar Rp. 182.406.100, santunan pensiun Rp. 4.359.600/bulan dan beasiswa maksimal Rp. 114.000.000,-
TK an Muhammad Yusuf terdaftar sebagai Ketua RT di Kantor Desa Sejahtera Simpang Empat, di daftarkan 2 program. mulai terdaftar sejak 08/2021 meninggal bulan 02/2022. ahli waris anak kandung mendapatkan santunan sebesar Rp. 42.000.000.
Sementara itu, Kepala Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin menambahkan bahwa tenaga kerja dana mengetahui keluarga yang mendapatkan santunan adalah, TK an Imam Subaihaki terdaftar di Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar, terdaftar 2 program mulai dari 10/2016. Meninggal bulan 2/2022. ahli waris istri mendapatkan santunan sebesar Rp. 42.000.000.
TK an Andi Imammul Ghazzali terdaftar sebagai karyawan PT. Dua Samudera Perkasa sejak bulan 11/2009 di daftarkan 4 program, meninggal mendadak bulan 01/2022 dan termasuk dalam meninggal karena kecelakaan kerja mempunyai 2 anak.
Anak pertama sekolah perguruan tinggi tingkat 3 semeseter 6. anak kedua sekolah SD kelas 5 dan ahli waris istri mendapat santunan sebesar Rp. 182.406.100, santunan pensiun Rp. 4.359.600/bulan dan beasiswa maksimal Rp. 114.000.000,-
TK an Muhammad Yusuf terdaftar sebagai Ketua RT di Kantor Desa Sejahtera Simpang Empat, di daftarkan 2 program. mulai terdaftar sejak 08/2021 meninggal bulan 02/2022. ahli waris anak kandung mendapatkan santunan sebesar Rp. 42.000.000.
rel