infobanua.co.id
Beranda Blitar Jagal Anjing Blitar, Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jagal Anjing Blitar, Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Blitar, Infobanua.co.id – Polres Blitar belum menetapkan tersangka kasus jagal Anjing, yang digerebek oleh Polsek Selorejo, bersama LSM Animal Hope Shelter (AHS), beberapa hari yang lalu.

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Tika Pusvita Sari mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait kasus jagal Anjing tersebut.

Sampai saat ini, pihaknya sudah memeriksa lima orang saksi termasuk pemilik jagal Anjing itu sendiri.

“Untuk pemilik jagal Anjing, KTN, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, masih berstatus terlapor, kami belum menetapkan tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Tika Pusvita Sari, Rabu 30-03-2022.

Menurut Tika, polisi akan meminta keterangan kepada konsumen yang membeli daging Anjing dan para pembeli yang masih hidup.

“Hingga saat ini, pemeriksaan masih berlanjut, dari keterangan para saksi itulah nantinya akan naik menjadi penyidikan,” terangnya.

Lebih dalam Tika menuturkan, saat ini untuk barang bukti Anjing yang masih hidup, sudah dilakukan evakuasi serta dititipkan ke Balai Penitipan Hewan.

“Untuk 34 ekor Anjing yang kami titipkan di Balai Penitipan Anjing, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kondisi Anjing,” pungkasnya.

(Eko.B) 

Bagikan:

Iklan