infobanua.co.id
Beranda Blitar UMK 2022 Kota Blitar, Naik 0,98 Persen

UMK 2022 Kota Blitar, Naik 0,98 Persen

Blitar, Infobanua.co.id – Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, telah menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Blitar tahun 2022 sebesar Rp 2.039.024,44.

Besaran UMK Kota Blitar tahun 2022 tersebut naik 0,98 porsen atau sekitar Rp 34.318,69 dari nilai UMK Kota Blitar tahun 2021.

Sedangkan UMK Kota Blitar tahun 2021 sebesar Rp 2.004.705,75.

Kasi Perlindungan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar, Peni Setyorini, mengatakan, nilai UMK Kota Blitar tahun 2022 yang ditetapkan Gubernur tersebut sudah sesuai dengan usulan Kota Blitar.

“Karena Kota Blitar mengusulkan besaran UMK tahun 2022 naik 0,98 porsen dari nilai UMK tahun 2021,” kata Kasi Perlindungan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar, Peni Setyorini, Kamis 02-12-2021.

Menurut Peni, usulan besaran UMK Kota Blitar tahun 2022 tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan bersama antara Dewan Pengupahan yang terdiri dari Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, serikat pekerja dan pengusaha.

“Sedangkan penghitungan besaran UMK 2022 berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” jlentrehnya.

Lebih dalam Peni menuturkan, sedang komponen rumus penghitungan besaran UMK tahun 2022 juga berdasarkan survei kebutuhan hidup layak dari Badan Pusat Statistik (BPS).

“Besaran UMK Kota Blitar tahun 2022 yang ditetapkan Gubernur sudah sesuai dengan usulan dari Dewan Pengupahan,” ungkapnya.

Selanjutnya Peny menjelaskan, Dinas Tenaga Kerja segera mensosialisasikan besaran UMK tahun 2022 kepada pekerja dan pengusaha.

Setelah sosialisasi, Dinas Tenaga Kerja membuka posko pengaduan terkait penerapan UMK Kota Blitar tahun 2022.

Pekan depan pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait besaran UMK tahun 2022 kepada pekerja dan pengusaha, selanjutnya membuka posko pengaduan terkait UMK tahun 2022. Dan penerapan UMK baru mulai berlaku awal tahun 2022.

Data dari Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar, mencatat jumlah perusahaan di Kota Blitar sebanyak 441 perusahaan, dengan jumlah pekerja sebanyak 8.537 orang.

Sejumlah perusahaan tersebut terdiri atas perusahaan besar, sedang, dan kecil.

Kategori perusahaan besar, yakni memiliki pekerja di atas 100 orang.

Perusahaan sedang memiliki pekerja di atas 10 orang atau di bawah 100 orang.

Untuk perusahaan kecil hanya memiliki pekerja di bawah 10 orang.

“Jumlah perusahaan besar di Kota Blitar hanya ada 14 perusahaan. Perusahaan besar di Kota Blitar didominasi pabrik rokok,” pungkasnya. (Eko.B). 

Bagikan:

Iklan