DPRD Kota Blitar Hearing Bersama PKL Timur Lapangan SMA Negeri 01 Blitar
Blitar, Infobanua.co.id –Komisi II DPRD Kota Blitar, menggelar hearing bersama Pedagang Kaki Lima (PKL) di Timur Lapangan SMA Negeri 01 Kota Blitar, terkait permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, untuk mengosongkan lahan di timur SMA Negeri 01 Kota Blitar yang digunakan untuk berjualan.
Ketua Paguyuban PKL Timur Lapangan SMA Negeri 01 Kota Blitar, Samsul Hadi, mengatakan, pihaknya merasa surat permintaan Pemkot Blitar untuk mengosongkan lahan di Timur SMA Negeri 01 Blitar tersebut sangat mendadak.
Sebab selama dia berjualan sudah 14 tahun, baru sekarang mendapat surat peringatan dari Pemkot Blitar dan diberi batas waktu untuk mengosongkan lahan sampai dengan Jum’at 15 April 2022.
“Untuk itu kami dan teman-teman mengajukan hearing ke DPRD Kota Blitar, untuk menanyakan kejelasan dan meminta solusi atas persoalan ini,” kata Ketua Paguyuban PKL Timur Lapangan SMA Negeri 01 Blitar, Samsul Hadi, Selasa 12-04-2022.
Menurut Samsul, para pedagang tidak keberatan jika diminta untuk mengosongkan lahan, tapi minta tambahan waktu, apalagi saat ini bulan puasa.
“Berdasarkan isi surat peringatan itu, menyebutkan pengosongan lahan di timur lapangan SMA Negeri 01 untuk keperluan pembangunan taman,” jlentrehnya.
Lebih lanjut Samsul menuturkan, Pemkot Blitar juga menyediakan lahan baru agar pedagang dapat berjualan kembali setelah mengosongkan lahan tersebut.
“Ada sekitar 15 orang pedagang yang menggantungkan pendapatannya dari hasil berjualan di timur lapangan SMA Negeri 01 Kota Blitar,” ungkapnya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo, mengatakan, pihaknya telah meminta pedagang untuk menyiapkan bukti surat atau dokumen pembentukan PKL di timur lapangan, sebab menurut informasi dari ketua paguyuban PKL, 12 tahun lalu saat masa kepemimpinan Samanhudi selaku wali Kota Blitar telah memberikan wewenang para pedagang dapat menggunakan area itu untuk berjualan.
Kalau menurut isi surat peringatan dari Pemkot Blitar, penempatan area berjualan tersebut tindakan penyerobotan lahan milik Pemerintah Daerah dan aktivitas perdagangan yang dilakukan selama ini illegal tanpa didukung dokumen perijinan resmi yang dikeluarkan Pemkot Blitar.
“Rencananya pekan ini kami akan memanggil Dinas terkait untuk mengklarifikasi dan mencari solusi akan permasalahan ini,” pungkasnya.
(Eko.B)