infobanua.co.id
Beranda Blitar Gaji Outsourcing di Pemkot Blitar Mundur Tiga Bulan

Gaji Outsourcing di Pemkot Blitar Mundur Tiga Bulan

Blitar, Infobanua.co.id – Janji Pemerintah Kota Blitar, untuk membayarkan gaji tenaga harian lepas (outsourcing) di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Blitar yang belum dibayar oleh pihak Ketiga (PT) sudah mundur tiga bulan, dan secara rapel akan terealisasi pada pekan depan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar, Priyo Suhartono, mengatakan, permasalahan tersebut berawal dari pihak ketiga sebagai pemenang lelang tidak mampu memenuhi komitmenya untuk membayar gaji sejumlah tenaga outsourcing di empat OPD Pemkot Blitar sejak bulan Pebruari 2022 lalu.

“Empat OPD itu diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin),” kata Sekretaris Daerah Kota Blitar, Priyo Suhartono, Kamis 14-04-2022.

Menurut Priyo, karena tidak kunjung ada penyelesaian hingga awal bulan Maret 2022 kemarin, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pusat (LKPP) memfasilitasi untuk mediasi, hasilnya pihak ketiga salah satu PT dari Banten mengundurkan diri sebagai penyedia jasa pada 21 Maret 2022 lalu.

“Setelah mundur, saat ini semuanya diserahkan ke masing-masing OPD,” jlentrehnya.

Lebih dalam Priyo menuturkan, selanjutnya Pemkot Blitar segera menindalakjuti hal tersebut karena sebelumnya alokasi anggaran untuk gaji tenaga outsourcing sudah disediakan.

“Rencananya, gaji yang belum dibayarkan pihak ketiga selama tiga bulan terakhir akan cair pada awal pekan depan melalui OPD masing-masing dengan sistem swakelola anggaran,” terangnya.

Masih menurut Priyo, pihakbya belum dapat memastikan kedepan apakah tenaga outsourcing di empat OPD tedsebut akan dikelola Pihak ketiga (PT) atau tidak.

“Karena saat ini Pemkot Blitar fokus untuk menyelamatkan pembayaran gaji tenaga outsourcing yang tertunda itu,” ungkapnya.

Sementara ditempat tetpisah, Koordinator tenaga outsourcing Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar, Iwan Buyung, membenarkan gaji yang sudah terbayarkan hanya bulan Januari 2022 saja.

“Saat ini sedang proses penyempurnaan berkas-berkas untuk pencairan gaji selama tiga bulan terkahir yang belum terbayarkan,” kata Koordinator tenaga outsourcing Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar, Iwan Buyung.

Menurut Iwan, respon Pemkot Blitar dalam menindaklanjuti permasalahan pembayaran gaji tersebur cepat dan langsung mengambil langkah.

“Sehingga sejumlah tenaga outsourcing sabar menunggu dalam pencairan gaji tersebut,” jlentrehnya.

Lebih dalam Iwan menerangkan bahwa, gaji yang diterima dalam satu bulan kisaran Rp 2.035.000.

Selain itu juga ada kewajiban membayar BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.

“Sedang jumlah tenaga harian lepas (outsourcing) ada 200 orang,” pungkasnya.

(Eko B) 

Bagikan:

Iklan