infobanua.co.id
Beranda Blitar Ratusan Perusahaan di Kab.Blitar, Belum Melaporkan Memberikan THR

Ratusan Perusahaan di Kab.Blitar, Belum Melaporkan Memberikan THR

Blitar, infobanua.co.id – Dari ratusan perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Blitar, baru sekitar 49 perusahan yang melaporkan sudah memberikan THR kepada karyawannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Mujianto, mengatakan, update data hingga Selasa 19 April 2022 baru ada 49 perusahaan di Kabupaten Blitar yang melaporkan sudah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawannya.

“Jadi sisanya dua ratus lebih perusahaan belum melaporkan pemberian THR ke Disnaker Kabupaten Blitar,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Mujianto, Kamis 21-04-2022.

Menurut Mujianto, pihaknya sudah mengirimkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian THR ini sejak tanggal 14 April 2022 lalu ke semua perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Blitar.

“Dalam surat edaran itu sudah disebutkan, jika Pemberian THR maksimal H-7 lebaran,” jlentrehnya.

Lebih dalam Mujianto menuturkan, secara ketentuan perusahaan tidak wajib menyampaikan update pemberian THR, namun mereka wajib memberikan THR sesuai ketentuan sehingga pihaknya membuka posko pengaduan untuk karyawan yang tidak menerima THR bisa melapor baik secara langsung datang ke posko maupun secara online melalui media sosial Disnaker.

“Sedang besaran THR Keagamaan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mereka wajib diberikan sebesar satu bulan gaji,” tegasnya.

Selanjutnya Mujianto menerangkan, sementara bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

“Untuk pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah,” pungkasnya.

(Eko.B) 

Bagikan:

Iklan