Komisi IV DPRD Kalsel Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Barito Kuala – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. M. Lutfi Saifudiin, S.Sos melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah ( PERDA ) Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Senin (9/5)
H. M. Lutfi mengungkapkan bahwa Sosialisasi Perda ini bertujuan untuk memberikan informasi, dan penyebarluasan materi Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak “Kenapa saya memilih perda perlindungan anak, karena saya merasa bahwa upaya kita dalam melaksanakan perlindungan terhadap anak saat ini sangatlah kurang. Salah satunya perlindungan terkait dengan tingginya kasus pernikahan dini,”ungkapnya.
Tidak hanya itu, H. M. luthfi juga menjelaskan bahwa bahayanya pernikahan dini, bukan hanya membahayakan bagi ibunya tapi juga anak (bayi) yang belum saatnya mereka melahirkan.
Puluhan peserta yang kebanyakan para pemuda dan pemudi ini terlihat sangat antusias dalam menyimak sosialisasi yang dilakukan oleh Politisi Partai Gerindra ini,
“Harapan saya semoga upaya kita dalam melakukan sosialisasi perda perlindungan anak ini, bisa menurunkan angka pernikahan dini di Barito Kuala khususnya dan di Kalimantan Selatan pada umumnya” ujarnya lagi. ril