infobanua.co.id
Beranda TAPIN Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi

Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi

TAPIN, infobanua.co.id– Penegakan hukum yang dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri Tapin nampaknya sudah mengedepankan sisi kemanusian sebagai kepastian hukum dengan tujuan hukum itu sendiri yakni keadilan di tengah masyarakat melalui Restoratif Justice untuk mencapai ketertiban hukum.
Hal itu sesuai tema Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 yaitu ‘Kepastian hukum, humanis menuju pemulihan ekonomi’

Demikian diantaranya diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhruddin, SH, MH, MA dalam wawancaranya kemarin.

Karena hukum tak harus diselesaikan secara kekerasan dan di persidangan saja. Kejaksaan sudah memiliki Restoratif Justice sebagai salah satu kepastian hukum dimana antara tersangka dan korban disini kemungkinan bisa mencapai kesepakatan damai. Yang tentunya harus didampingi penegak hukum bersifat humanis dalam mencapai kesepakatannya.

Seperti dalam hal penyelidikan, penyidikan termasuk introgasi terhadap tersangka dan memberi keadilan bagi korban pihaknya memprioritaskan humanis dalam pelayanan. Sebagai terobosan penanganan penegak hukum untuk mengumpulkan barang bukti dan pengakuan diri tersangka saat dilakukan introgasi hingga menyesali kesalahan yang sudah dilakukannya. Pengaruh ancaman pasal demi pasal menjurus ke pidana berdasarkan asas praduga tak bersalah yang menjadi prioritas utama mereka dalam upaya keras mereka berkorban berada dibaris depan untuk mengungkap kasus pidana.

Setelah tercapai ketertiban hukum tak lepas kemungkinan mengembalikan kepercayaan publik ke penegak hukum. Bahwa penegak hukum selalu terdepan, berbadan tegak lurus, berotot besar kuat, dan cerdas tentunya. Dan hasilnya dari semua itu tentu akan berdampak pada pemulihan ekonomi.

Reporter Nasrullah

Bagikan:

Iklan