infobanua.co.id
Beranda HULU SUNGAI UTARA Wujudkan Zona Integritas, BPN HSU Tegaskan Tidak Ada Privilage

Wujudkan Zona Integritas, BPN HSU Tegaskan Tidak Ada Privilage

AMUNTAI, infobanua.co.id – Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan Internalisasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Hotel Minosa Resort, Amuntai, Selasa (23/8/2022) tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Alen Saputra,S.H., M.Kn dan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, Silfi Yanti Zulfia.

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten HSU, Sofia Rachman mengatakan, guna mewujudkan pembangunan zona integritas WBK dan WBBM, diperlukannya komitmen bersama dari semua pihak, dimulai dari Kepala Kantor hingga para jajaran dibawah.

“Saya mengharapkan kepada teman-teman untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga Kabupaten HSU.” ucap Sofia Rachman.

Ia juga kembali mengingatkan, kepada seluruh jajarannya untuk bekerja transparan dan memiliki akuntabilitas dan kualitas kinerja yang semakin baik. Sehingga pelayanan terhadap publik semakin optimal.

“Sekarang tidak ada lagi istilahnya privilage bagi Kepala Kantor maupun petugas (ATR/BPN) dalam melaksana tugas. Sekarang paradigmanya pelayanan kepada masyarakat.” tegasnya.

Ia menambahkan, tolak ukur kerberhasilan zona integritas adalah tidak ada lagi gratifikasi dan korupsi. Hal itu dapat terwujud dengan adanya komitmen bersama.

“Kita bekerja sesuai dengan aturan yang telah diberikan oleh pusat, sehingga produk kita dapat dihargai baik dari sisi hukum maupun penghargaan dari masyarakat.” kata Kepala Kantor ATR/BPN HSU.

Menurutnya, bahwa kendala yang masih banyak terjadi terkait permasalahan pertanahan di Hulu Sungai Utara adalah kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikat hak atas tanah. Pasalnya, masih banyak yang beranggapan di masyarakat sulitnya mengurus sertifikat tanah.

“Ini yang coba kita harus arahkan kepada masyarakat, agar mereka mendaftarkan tanah-tanah mereka di Kantor Pertanahan Kabupaten HSU.” pungkasnya.

Fai/IB

Bagikan:

Iklan