infobanua.co.id
Beranda BANJARMASIN Nama Masuk Sipol, 6 Ketua RT Adukan ke Bawaslu

Nama Masuk Sipol, 6 Ketua RT Adukan ke Bawaslu

Banjarmasin, infobanua.co.id – Posko Aduan Masyarakat (PAM) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarmasin merima 6 aduan warga yang keberatan nama dan data diri mereka masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga seakan mereka anggota parpol, padahal bukan.

“Hari ini, PAM Bawaslu Kota Banjarmasin menerima enam aduan dari warga yang tidak merasa dirinya sebagai anggota partai politik tertentu,“ kata Anggota Bawaslu Banjarmasin Mastawan, Jumat (26/8/2022).

Ia mengungkapkan, latar belakang para pengadu itu adalah para ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah Kecamatan Banjarmasin Timur.

“Alasan pengaduan enam orang tersebut, karena merasa namanya dicatut oleh salah satu partai politik, padahal tidak pernah menjadi anggota maupun pengurus partai politik tertentu, dan mereka merasa keberatan, karena khawatir suatu saat akan menjadi kendala ketika hendak menjadi penyelenggara pemilu,” tutur Mastawan SSos yang juga Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kota Banjarmasin.

Selain keenam warga tersebut, dia menduga masih ada masyarakat yang namanya terdaftar di Sipol sebagai anggota partai politik, padahal tidak pernah menjadi anggota partai politik tertentu.

“Mungkin mereka tidak tahu atau belum tahu ke mana harus mengadukan masalahnya, untuk itu saya imbau kepada seluruh warga Kota Banjarmasin, selalu menge-check namanya melalui http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, dan jika ada masalah terkait hal tersebut, silakan datang ke Bawaslu Kota Banjarmasin guna melakukan pengaduan.

Terkait adanya pengaduan enam ketua RT tersebut, anggota Bawaslu Kota Banjarmasin yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Subhani SEI mengatakan, pihaknya segera menindaklanjutnya dengan meneruskan aduan tersebut ke KPU Kota Banjarmasin.

“Hal itu kita lakukan sebagai saran perbaikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Selain meneruskan ke KPU, sambung Subhani, pihaknya pun akan menembuskan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sebagai laporan.

Seperti diketahui, Bawaslu Kota Banjarmasin telah membuka Posko Aduan Masyarakat pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Peserta Pemilu 2024 berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022 tertanggal 11 Agustus 2022 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat dalam rangka menjalankan tugas pengawasan terhadap pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (*)

Bagikan:

Iklan