Intruksi Pemerintah Melalui Peraturan Menteri Keuangan, Pemkab PPU Sisihkan Rp 12,4 Milliar Untuk Memangkas Inflasi
PENAJAM, infobanua.co.id – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan daerah menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk meminimalkan dampak akibat penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).
Dengan adanya pengendalian tersebut, pemerintah pusat telah memberikan payung hukum dalam menggunakan instrumen anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun APBD, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) di mana dua persennya dapat digunakan untuk meredam kemungkinan potensi kenaikan harga secara akumulasi di daerah.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tohar mengemukakan dengan kebijakan ini pemerintah dapat memangkas tingkat inflasi secara nasional.
” Maka kebijakan pemerintah pusat ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menerbitkan surat dengan nomor 134/PMK.07/2022, dengan amanat menyisihkan 2 persen dari dana alokasi tertentu untuk dampak penanggulan inflasi di daerah,” ungkap Tohar ketika ditemui diruangannya.
Tohar mengasumsikan disisa periode tahun anggaran APBD 2022 ini pihaknya harus menyisikan sebesar Rp 12,4 Milliar dari apa yang telah diamanatkan oleh pemerintah pusat.
” Kita memperkirakan untuk pendapatan pada Oktober sampai dengan Desember dengan dua persen menyisihkan kurang lebih Rp 12,4 Milliar,” ungkapnya kepada media ini.
Dengan anggaran yang nantinya akan ditentukan kembali sejumlah Rp 12,4 Milliar itu terdapat beberapa calon penerima manfaat, dan akan dikonsolodisasikan sesuai sektor, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di PPU.
” Penjabarannya nanti ada kelompok usaha mikro yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kelompok nelayan, pengusaha transportasi hal ini nantinya dikonsolidasikan ruang gerak SKPD masing – masing,” beber Tohar.
Tentunya hal ini, ada penyesuaian di APBD-P 2022, akan menarik kewajiban alokasi pemerintah daerah pada anggaran 2023, dan diselesaikan pada anggaran 2022.
Reporter : Syahid Rahman
Editor : Ibrahim