infobanua.co.id
Beranda BANJARMASIN Pemko Banjarmasin Sosialisasi Kebijakan Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan

Pemko Banjarmasin Sosialisasi Kebijakan Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan

BANJARMASIN, infobanua.co.id – Pemko Banjarmasin melaksanakan tertib administrasi kependudukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, menyediakan data dan informasi skala nasional dan daerah mengenai hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang akurat, lengkap, dan mutkahir.

“Dengan dilaksanakannya penandatanganan di 4 kecamatan di Kota Banjarmasin untuk pemanfaatan data kependudukan. SKPD di Pemko Banjarmasin bisa melaksanakan akses data langsung,” kata Sekdako Banjarmasin Ikhsan Budiman SH MM Kamis (22/9/2022).

Kata Ikhsan, pemanfaatan data kependudukan oleh OPD sesuai Peraturan Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, mengamanatkan seluruh instansi aktif berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai instansi yang memiliki data kependudukan  agar tercapai data yang akurat, lengkap, dan mutkahir.

Dimana peran serta instansi/OPD dalam pemanfaatan data kependudukan diwujudkan dalam bentuk perjanjian kerja sama, pemenuhan hak dan kebutuhan dasar dalam kerangka pemanfaatan data kependudukan, serta peran aktif dalam pembahasan standart operasional prosedur pemanfaatan data kependudukan.

Untuk itu dalam pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan, perlu adanya koordinasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai instansi yang memiliki data kependudukan dengan instansi/OPD sebagai pengguna manfaat data kependudukan yang diwadahi dalam bentuk Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan dan Sosialisasi Dukcapil Go Digital.

Maulida/IB

Bagikan:

Iklan