infobanua.co.id
Beranda TAPIN Maling Solar Cell dan Modem Seharga Ratusan Juta PT AGM Di Kanal Sungai Puting Ketangkap

Maling Solar Cell dan Modem Seharga Ratusan Juta PT AGM Di Kanal Sungai Puting Ketangkap

TAPIN, infobanua.co.id– Unit Satreskrim Polres Tapin beserta Pihak PT. AGM ( Antang Gunung Meratus ) dan Direktorat PamObvit Polda Kalsel berhasil menangkap pelaku pencurian atas nama Jainudin (38) warga Desa Sungai Putting Rt.004 Rw.001 Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin. Kamis (22/9) sekitar pukul 18:00 waktu setempat.

Kapolres Tapin AKBP.Ernesto Saiser, SH.SIK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Tapin, Haris Wicaksono, S.T.K., M.Sc.,SIK dan Kanit Humas Polres Tapin Iptu Agung Setiawan membenarkan penangkapan pelaku pencurian yang dilakukan karyawan PT.Antang Gunung Meratus.

Pelaku Jainudin (38) yang juga karyawan PT.Antang diduga sebagai Tersangka Pencurian Panel Surya atau Sollar Cell beserta Kelengkapannya milik PT.AGM ( Antang Gunung Meratus ) di Kanal Sungai PT.AGM , Kemudian tersangka beserta Barang bukti yaitu Panel Sollar Cell / Panel Surya sebanyak 7 Panel , Batrai sebanyak 10 Buah dan 7 Buah Controller di amankan serta dibawa kepolres Tapin guna proses lebih lanjut.

Kejadian pada hari Kamis Tanggal 22 September 2022 sekitar pukul 08.30 waktu setempat telah terjadi tindak pidana pencurian di Desa Sungai Puting Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin atau tepatnya di Pinggir Kanal PT.AGM ( Antang Gunung Meratus ) yang mana awalnya pada saat Pelapor di Beritahu oleh HERI Selaku Staff IT di PT.AGM bahwa Telah terjadi Kehilangan Solar Panel beserta kelengkapannya yaitu , Baterai , Modem , dan controller sebanyak 9 tiang solar Panel tersebut kemudian saya pun langsung memerintahkan tim Security dan Tim IT untuk Memeriksa ke lokasi terjadinya Kehilangan tersebut , setelah dilakukan Pemeriksaan oleh tim Security dan Tim IT bahwa benar telah terjadi Pencurian terhadap Panel sollar cell sebanyak 9 tiang .

Akibat perbuatannya, tersangka tersandung pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.Sedangkan dari pihak korban PT.AGM (Antang Gunung Meratus ) mengalami Kerugian Sekitar Kurang Lebih Rp.119.245.000 ( Seratus Sembilan Belas dua ratus empat puluh lima ribu rupiah ) dan melaporkan Peristiwa tersebut ke Polres Tapin untuk ditindak lanjuti.

Reporter Nasrullah

Bagikan:

Iklan