Categories: BANJARMASIN

Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan dan Kantor Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Banjarmasin (18/11/2022) — Sepanjang tahun 2021 dan 2022, Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan dan Kantor Bea Cukai Banjarmasin telah melakukan penindakan terhadap 172(seratus tujuh puluh dua) pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai yang terjadi di 11 (sebelas) Kota dan Kabupaten yang berada di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Barang hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai tersebut antara lain:

  1. 931.264(sembilan ratus tiga puluh satu ribu dua ratus enam puluh empat) batang Hasil Tembakau,
  2. 130(seratus tiga puluh) liter Minuman Mengandung Etil Aikohol:
  3. 3,12/(tiga koma dua belas) liter Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya:
  4. 122(seratus dua puluh dua) paket barang eks kepabeanan.

Total perkiraan nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp 1.004.907.560,(satu miliyar empat juta sembilanratus tujuh ribu lima ratus enam puluh rupiah) dan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara serta mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk dilakukan pemusnahan sesuai dengan PMK51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai. :

 

Barang hasil penindakan berupa Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol yang dimusnahkan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yakni. penggunaan pita cukai bekas: penggunaan pita cukai palsu: dan tidak dilekati pita cukai, yang mengakibatkankerugian negara senilai Rp 539.265.277,(lima ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus enam puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

Sedangkan barang lain yang dimusnahkan merupakan barang yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 yang berkaitan dengan barang yang dilarangdaratau dibatasi untuk diimpor seperti sex toys, obat-obatan, busur panah dan lain sebagainya.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Banjarmasin dengan dihadiri oleh perwakilan instansi terkait dan selanjutnya seluruh barang dimusnahkan di TPA Regional Banjar Bakula.

Ida/IB

admin

Recent Posts

Wabup Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Majelis Ta’lim Annamathul Awsath

Martapura, infobanua.co.id – Bupati Banjar H Saidi Mansyur resmikan gedung baru TK/TPA Tilawati Raudhatul Anwar…

1 jam ago

Wabup Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Majelis Ta’lim Annamathul Awsath

Martapura, infobanua.co.id – Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi hadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad…

1 jam ago

Wabup Habib Idrus Al Habsyi Hadir Bersama Zuriat Kesultanan Banjar di Haul Sultan Adam

Martapura, infobanua.co.id – Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi, para habaib dan ulama serta…

1 jam ago

Peringatan Maulid Nabi di Martapura, Bupati Ajak Teladani Akhlak Rasulullah

Martapura, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah di…

1 jam ago

Peringatan Maulid Nabi di Banjarbaru, Al Habib Ali Ajak Berbaik Sangka

Banjarbaru, infobanua.co.id – Masjid Agung Al-Munawwarah Banjarbaru menyelenggarakan acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446…

2 jam ago

Buya Arrazy Hasyim Soroti Keutamaan Maulid dan Apresiasi untuk Pemerintah Kalsel

Banjarmasin, infobanua.co.id – Dalam suasana penuh khidmat, acara Gema Maulid 40 Malam memperingati Maulid Nabi…

4 jam ago