Penolakan UMK Tahun 2023 Sebesar Rp3.494.408, 55 Gugat Permenaker 18/2022 ke MK
Malinau, infobanua. co .id – Kepala Depnaker Malinau Drs. Emang , MSi memaparkan aturan pembahasan dan penetapan upah minimum Kabupaten Malinau ( UMK ) tahun 2023 pada hari Selasa , 29 Nopember 2022 di ruang pertemuan Pemda Malinau.
Selanjut nya Marson Langub, SH , M.H Plt sekda Malinau memberikan arahan kepada peserta pembahasan dan penetapan upah minimum Kabupaten Malinau ( UMK ) pada tahun 2023 kita mengharapkan agar pembahasan dan penetapan upah berjalan dengan baik menjadi harapan kita bersama, kata harap
Dalam hal ini di sampaikan dari ketua APINDO Kabupaten Malinau Paul Muregar Lalong menolak dan tidak mau menanda tangani kesepakatan Dewan pengupahan Kabupaten Malinau.
“ Kami menyampaikan penolakan menanda tangani dukomen kesepakatan di karena kan pada sekarang ini dari APINDO pusat telah mengajukan ijin matriil ke Permenaker 18/2022 ke MK, ” kata Paul tegas
Menurut Paul gelombang penolakan penetapan Permenaker 18/2022 sebagai dasar perhitungan upah minimum terjadi di seluruh Indonesia.
Termasuk juga di Malinau Permenaker 18/2022 yang menjadi dasar perhitungan UMK tidak di setujui APINDO.
Lanjut pula Paul mengungkapkan, jika tetap di paksakan , maka formola perhitungan berdasarkan aturan terbaru tidak akan berdampak terhadap iklim usaha di daerah.Secara kelembagaan kami mengikuti keputusan pimpinan APINDO pusat di Jakarta. Sekarang ini sudah di ajukan gugatan nya ke MK ,kami masih menunggu keputusan selanjut nya.
“Masih banyak hal kekurangan dalam peraturan tersebut, intinya kami menolak menanda tangani kesepakatan UMK Malinau,” ujar Paul Ketua APINDO Malinau.
Samuji Siturus mengatakan, Asosiasi Buruh turut serta berjuang Dewan pengupahan berdasarkan SK Bupati Malinau.
“APINDO juga tidak mau tanda tangani surat kesepakatan di semua Provinsi dan Kab/ Kota di seluruh Indonesia,” kata Paul.
Reporter : Philipus
Editor : Ibrahim