infobanua.co.id
Beranda Barito Kuala Pj Bupati Batola Koordinasi dan Konsultasi ke Kemendagri RI

Pj Bupati Batola Koordinasi dan Konsultasi ke Kemendagri RI

Marabahan, infobanua.co.id – Penjabat (Pj) Bupati Barito Kual (Batola) Munjiyat, S. Sn, M. Pd lakukan koordinasi dan konsultasi ke Kementrian Dalam Negri (Kemendagri). Didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bartola Ardiansyah, beberapa hal dilonsultasikan Pj Bupati, Selasa (20/12) .

Berlangsung di gedung Kementrian Dalam Negri di Jakarta, rombongan Pj Bupati pada kunjungan ke Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, disambut langsung oleh Kasubdit Kewaspadaan Nasional (Anug Kurniawan) dan jajarannya.

Kepala Kesbangpol Batola Ardiansyah menyampaikan bahma maksud kunjungan rombongan Pj Bupati ke Kemendagri adalah mengkonsultasikan peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2022 tentang Forkopimda.

“Kami ingin mempertegas kembali maksud dari PP agar tidak menjadi masalah dikemudian hari, “ ungkap Ardiansyah.

Anug Kurniawan kemudian menjelaskan pada rombongan Pj Bupati bahwa berdasarkan PP tersebut dalam pasal 10 ayat 2 yg dimaksud anggota forkopimda adalah Bupati, Ketua DPRD, Dandim, Kapolres dan Kajari.

“Sedangkan Ketua PN, Ketua PA, Wakil Bupati dan Wakil Ketua DPRD bukanlah termasuk anggota forkopimda,” papar Anug.

Selanjutnya Anug menjelaskan bahwa di pasal 14 ayat 2 disebutkan bahwa Sekretraris daerah adalah Sekretaris Forkopimda.

Selain itu, Pj Bupati Mujiyat berkonsultasi kepada Kemendagri terkait permasalahan pendirian rumah ibadah. Mujiyat sebutkan bahwa di Batola ada 2 Kecamatan yang terjadi perdepatan antar warga terkait rumah ibadah yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Agar tidak menjadi konflik dan ada dasar hukum yang jelas, maka kami juga konsultasikan hal ini, “ ungkap Mujiyat.

Kasubdit Kewaspadaan Nasional kemudian paparkan bahwa sesuai ketentuan dari pemerintah pusat, bahwa setiap rumah ibadah yang akan didirikan harus mengacu kepada Peraturan Bersama Mendagri dan Kemenag nomor 9 tahun 2006/ nomor 8 tahun 2006 pasal 14 ayat 1 dan 2.

“Bahwa syarat yg dibutuhkan utk mendirikan rumah ibadah harus memenuhi syarat adminisratif dan syarat teknis bangunan, “ ungkap Anug.

Dimana juga perlu rekomendasi FKUB Kabupaten/Kota. Menurut Anug, jika syarat-syarat ini tidak dipenuhi maka pendirian rumah ibadah bisa ditolak atau dihentikan.

Mendampingi pula dalam kegiatan ini Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Batola Dahtiar Fajar dan Kepala Bagian Prokopimda Batola Arif Wardana.

Nang/IB

Bagikan:

Iklan