infobanua.co.id
Beranda Nunukan Satpol PP Kabupaten Nunukan Bersama Tim Sukses Amankan dan Musnakan 9.385 Barang Kadaluarsa

Satpol PP Kabupaten Nunukan Bersama Tim Sukses Amankan dan Musnakan 9.385 Barang Kadaluarsa

Nunukan, infobanua.co.id – Pemerintah daerah kabupaten nunukan provinsi kalimantan utara Melalui Satuan Polisi Pamong Praja Bahwa ini suatu prestasi Gemilang sepanjang Sejarah, Satuan polisi pamong praja Sebanyak 14.548 barang kedaluwarsa dari 10 kecamatan hasil razia penarikan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Nunukan. Dari 14.548 barang dari 10 kecamatan, masih ada sekira 9.385 Barang yang akan dimusnahkan pada Selasa 3 Januari 2023.

Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, melalui satpol PP. Mengamankan dan sekaligus memusnakan barang kadaluarsa sebanyak 9.385 barang kadaluarsah penarikan paksa Satpol PP.

Edy menduduki jabatan dan dipercayakan sebagai Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Nunukan,  mengatakan terkait dengan makanan yang kadaluwarsa secara regulasi dan kewenangan ada provinsi, namun sepanjang itu menyangkut kepentingan masyarakat yang merupakan suatu pelayanan institusi dari pemerintah sehingga pihaknya mencari sebuah aturan Satpol PP yang melakukan penindakan terkait makanan yang kadaluwarsa.

Ratusan Miras Diamankan Polisi di Sebatik

“Kami memiliki Perda nomor 5 tahun 2017 tentang penyegaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, yang ada di pasal 27 ayat satu mengatakan setiap orang dilarang untuk menjual mengedarkan menyimpan, mengelola pangan yang tidak memenuhi syarat kesehatan dan tidak layak untuk dikonsumsi, maka makanan yang kadaluwarsa merupakan makanan yang tidak layak untuk dikonsumsi,” ujar Edy kepada kepada wartawan saat usai pemusnahaan pada, Senin (2/1/2023).

Pihaknya juga tidak melakukan pro justitia, ketika melakukan sweeping, razia atau penarikan makanan kadaluwarsa, tidak semata-mata diajukan proses ke pengadilan.

“Yang kami ambil barang kadaluwarsa bukan merupakan suatu penyitaan, tapi amanat perda kita tarik dari peredarannya sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Dari hasil penarikan yang dilakukan pada bulan November 2022, untuk Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan mencapai 9.385 barang dengan berbagai jenin, mereka juga bersinergi dengan kecamatan untuk memberikan pelayanan dan keamanan kepada masyarakat dalam rangka Natal dan tahun baru.

Di Kecamatan Sebatik Timur, sebanyak 1.089 barang, Kecamatan Sebatik Induk sebanyak 456, Kecamatan Sebatik Utara 647 barang, Kecamatan Sebatik Tengah 445 barang, Kecamatan Lumbis 422 barang, kecamatan Sei Manggaris 312 barang dan kecamatan Tulin Onsoi 786 barang serta di Kecamatan Sebuku mencapai 1006 barang, dengan total keseluruhan sebanyak 14. 548 barang.

Pemerintah daerah kabupaten Nunukan  Ingatkan Mengambil Keputusan Jangan Melanggar Aturan

“Empat kecamatan di antaranya Sebatik Timur, Sebuku, dan Nunukan serta Nunukan Selatan barang kadaluwarsa yang terbanyak rata-rata ribuan,” jelasnya.

Ditambahkan Edy, pemusnahan barang kedaluwarsa dilakukan di setiap kecamatan masing-masing, di kecamatan lebih terdahulu melakukan pemusnahan, untuk kabupaten langsung akan dihadiri oleh Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid didampingi Abdul Kadir kasat pol PP Nunukan .

(Yuspal)

Bagikan:

Iklan