Jemah Haji Lunas Tunda Tahun 2020 Tak Dibebankan Biaya Tambahan
AMUNTAI , infobanua.co.id – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Hulu Sungai Utara (HSU), Ahmad Rusyadi mengatakan, Jemaah calon haji yang melakukan lunas tunda tahun 2020 yang berangkat tahun 2023 tidak dikenakan biaya tambahan.
Hal itu dikatakannya, Setelah ditetapkan kesepakatan dalam hasil laporan Panitia Kerja (Panja) yang dibawa dalam Rapat Kerja (Raker) dan disepakati oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Menurut Rusyadi, Penetapan itu imbas dari kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023.
“Kita ketahui bersama, untuk biaya perjalanan ibadah haji tahun ini berjumlah Rp 49.812.700,26 rupiah. Walaupun sebenarnya, perjalanan ibadah haji yang disediakan pemerintah itu sebesar Rp 90.050.637,26 rupiah,” ucap Ahmad Rusyadi di Amuntai, Kamis (16/2/2023).
Sementara Jemaah lunas tunda adalah calon jemaah haji yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji, namun pemberangkatannya ke Tanah Suci harus tertunda.
Jemaah haji lunas tunda tahun 2022 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta.
Sedangkan jemaah haji berhak lunas tahun 2023 dibebankan tambahan biaya sebesar Rp 23,5 juta.
“Perlu diketahui masyarakat HSU, itulah keputusan bersama antara Pemerintah dengan DPR terkait biaya perjalanan ibadah haji,” tutup Rusyadi.
Fai