infobanua.co.id
Beranda Berita Audit BPK RI: Penatausahaan dan Pengelolaan Kas di KPU Balikpapan, KPU Kutim dan KPU Kalsel Dinilai tak Tertib

Audit BPK RI: Penatausahaan dan Pengelolaan Kas di KPU Balikpapan, KPU Kutim dan KPU Kalsel Dinilai tak Tertib

BALIKPAPAN – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nomor. 34/HP/XIV/06/2021, Tanggal 21 Juni 2021 menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan secara uji petik di KPU Kota Balikpapan, KPU Kabupaten Kutai Timur dan KPU Kalimantan Selatan terdapat pengelolaan kas di BPP dinilai tidak memadai.

Berikut laporan LHP BPK RI,

A. BPP pada KPU Kota Balikpapan
KPU Kota Balikpapan telah mendapatkan dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2020 dari Pemerintah Kota Balikpapan senilai Rp53.985.369.500,00 melalui NPHD Nomor 978.4/0803/BPKD, No 1/KU.07-SPj/6471/KPU-Kot/IX/2019. Atas penggunaan dana hibah tersebut, Bendahara Pengeluaran (BP) KPU Kota Balikpapan telah menyusun LPJ Penggunaan Dana Hibah. Berdasarkan hasil wawancara dan
pemeriksaan secara uji petik atas Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu dan pemeriksaan kas diketahui permasalahan sebagai berikut:

1). BKU dan Buku Pembantu Tidak Disusun Serta Pencatatan BKU dan Buku Pembantu Tidak Lengkap dan Akurat BP pada KPU Kota Balikpapan telah menyelenggarakan pencatatan BKU
dan Buku Pembantu untuk periode 1 Januari 2020 s.d. 31 Oktober 2020 Hasil pemeriksaan atas BKU, Buku Pembantu, bukti pendukung, rekening koran, dan kas tunai di brankas menunjukkan bahwa Bendahara dalam menyelenggarakan pembukuan pada BKU dan Buku Pembantu belum dilakukan secara benar dan up to date.

Terdapat kesalahan dalam penyusunan BKU dan Buku Pembantu yang mengakibatkan terjadi selisih antara saldo BKU, Buku Pembantu, dan kas tunai pada Berita Acara Rekonsiliasi Kas. BP KPU Kota Balikpapan belum dapat menjelaskan penyebab atas selisih tersebut. Dari reviu dokumen dan wawancara dengan Bendahara Pengeluaran (BP) KPU Kota Balikpapan diketahui bahwa BP belum menyusun BKU dan Buku Pembantu periode 1 November 2020 s.d. 17 Desember 2020 pada saat dilakukannya pemeriksaan kas.

Selain itu berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen BAPK, BKU, buku pembantu kas tunai, buku pembantu Bank, Rekening Koran dan wawancara dengan BP KPU Kota Balikpapan diketahui bahwa proses pemeriksaan kas belum memadai. KPA/PPK tidak menghitung fisik uang yang ada pada saat dilakukannya pemeriksaan kas serta belum menuangkannya dalam register kas tunai yang ditandatangani oleh KPA/PPK dan BP. KPA/PPK hanya mencocokkan saldo kas yang tertera pada BAPK berdasarkan dari dokumendokumen pendukung yaitu Saldo BKU, buku pembantu kas tunai, dan buku pembantu Bank.

2). Pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran pada KPU Kota Balikpapan Tidak Memadai dan Terdapat Selisih Kas yang Dilaporkan dengan Jumlah Fisik Kas Pemeriksaan atas dokumen BKU, Buku Pembantu, Rekening Koran, dan pemeriksaan fisik atas kas (cash opname) menunjukkan terdapat kelemahan Sistem Pengendalian Intern atas pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran (BP) dan Kas Lainnya dan Setara Kas pada KPU Kota Balikpapan.

Berdasarkan reviu dokumen dan wawancara dengan BP KPU Kota Balikpapan diketahui bahwa BP belum menyusun BKU dan Buku Pembantu untuk periode 1 November s.d. 17 Desember 2020, sehingga cash opname dilakukan dengan menggunakan BKU dan Buku Pembantu periode 31 Oktober 2020 yang diserahkan kepada BPK. Dari hasil perhitungan atas saldo akhir rekening koran bank atas dana yang bersumber dari Hibah Pilkada per 17 Desember 2020, saldo kas tunai per 31 Oktober 2020 sesuai BKU, saldo kas tunai pada saat cash opname, diketahui terdapat selisih kurang kas tunai sebesar Rp23.771.842.862,00 Selisih tersebut disebabkan oleh BKU yang belum disusun dan belum didukung dengan dokumen pertanggungjawaban atas pengeluaran dana hibah sampai dengan cash opname dilaksanakan. Selain itu terdapat cash bond dan uang panjar perjalanan dinas dari pegawai KPU Kota Balikpapan.

KPU Kabupaten Kutai Timur

B. BPP pada KPU Kabupaten Kutai Timur Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen BAPK, BKU, buku pembantu kas tunai, buku pembantu Bank, Rekening Koran dan wawancara dengan PPK (yang dijabat oleh Sekretaris KPU) dan BP KPU Kabupaten Kutai Timur diketahui bahwa proses pemeriksaan kas belum memadai. KPA/PPK tidak menghitung fisik uang yang ada pada saat dilakukannya pemeriksaan kas. KPA/PPK hanya mencocokkan saldo kas yang tertera pada BAPK berdasarkan dari dokumendokumen pendukung yaitu Saldo BKU, buku pembantu kas tunai, dan buku pembantu Bank. Selanjutnya hasil pencocokan tersebut dituangkan dalam register kas tunai yang ditandatangani oleh KPA/PPK dan BP.

KPU Kalsel 

C. BPP pada KPU Provinsi Kalimantan Selatan Berdasarkan hasil perhitungan atas mutasi rekening koran bank atas dana yang bersumber dari, Hibah Pilkada dari bulan Januari s.d November 2020, saldo kas tunai per 28 November 2020 sesuai BKU, saldo kas tunai pada saat cash opname serta nota/kuitansi pembelian/pembayaran periode Januari s.d. November 2020 yang diserahkan kepada BPK, diketahui terdapat selisih kurang kas tunai sebesar Rp233.959,00 yang tidak dapat dijelaskan Atas kas tekor sebesar Rp233.959,00 tersebut telah disetorkan ke Kas Negara sebesar Rp233.959,00 pada tanggal 29 Desember 2020.

Ditempat terpisah Ratama saragih responden Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ri mengatakan, bahwa akibat Penatausahaan dan Pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada KPU Kota Balikpapan, KPU Kabupaten Kutai Timur dan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Tidak Tertib maka,

1. Kas tunai tidak dapat segera diketahui dan berpotensi menimbulkan kekurangan kas

2. Potensi kekurangan kas senilai Rp23.771.842.862,00

3. KPA tidak memiliki pengendalian fisik yang memadai atas uang tunai yang belum dipertanggungjawabkan

4. Kas tunai tidak dapat segera diketahui dan berpotensi menimbulkan kekurangan kas dan Pertanggungjawaban keuangan yang tidak tertib berpotensi menimbulkan pelaksanaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.

Lanjut sebut jejaring Ombudsman RI ini , Hal tersebut bisa terjadi dikarenakan :

1. Bendahara Pengeluaran, tidak sepenuhnya memahami ketentuan penatausahaan kas APBN tanggung jawabnya sebagai pengelola keuangan

2. Sekretaris KPU Kota Balikpapan, KPU Kabupaten Kutai Timur dan KPU Provinsi Kalimantan Selatan, yang tidak melakukan pengendalian dan pengawasan yang memadai atas penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan oleh BP; dan

3. Bendahara Pengeluaran KPU Kota Balikpapan tidak kompeten dalam melaksanakan tugas administrasi perbendaharaan dan tidak menaati ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan tugasnya.

Masyarkat melalui Media, Lembaga NGO, dan Organisasi Kemasyarakatan bisa saja mengkroscek temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dimaksud sebagai Civil Sociaty untuk mengawasi jalannya penggunaan anggaran di lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga lembaga yang di representasikan sebagai pusatnya pusaran demokrasi bisa betul berjalan dengan transparan dan akuntabel.

tim/hms

Bagikan:

Iklan