infobanua.co.id
Beranda Hukum Periksa Barang dari Malaysia, Bea Cukai dan Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan 33 Kilogram Sabu

Periksa Barang dari Malaysia, Bea Cukai dan Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan 33 Kilogram Sabu

Nunukan – Polisi menggagalkan penyelundupan 33 kilogram sabu asal Malaysia saat masuk ke Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Sabu itu dibawa oleh seorang WNI bernama Humriani yang sebelumnya merupakan TKI di Malaysia.
“Benar telah kita amankan seorang WNI berserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram yang berasal dari Malaysia,” ucap Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia kepada detikcom, Selasa (14/2/2024).

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Nunukan pada Senin (5/2). Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan menyelidiki setiap penumpang asal Tawau, Malaysia yang datang ke Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.

“Hingga pada tanggal 9 Febuari anggota mencurigai 16 orang yang baru tiba dari Tawau. Namun saat itu barang bawaan mereka masih dalam perjalanan jadi kami perintahkan anggota menunggu barang bawaan mereka tiba,” sebutnya.

Setelah keesokan harinya, barang bawaan para penumpang akhirnya tiba. Petugas bersama tim Bea Cukai Nunukan kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray dengan disaksikan sebagian para penumpang yang telah dicurigai.

“Saat diperiksa petugas menemukan sabu dengan kemasan teh cina yang disembunyikan dalam tumpukan ember yang di tengah tumpukan sudah dibolongi dan juga cool box yang sudah dimodifikasi untuk menyimpan sabu tersebut,” ungkapnya.

Setelah mengetahui sabu tersebut dibawa oleh Humriani, dirinya kemudian digiring ke Polres Nunukan guna proses pemeriksaan. Dari hasil interogasi diketahui sabu itu diperolehnya dari sepasang suami-istri asal Malaysia.

“Iya sabu itu milik suami-istri dari Malaysia yang sudah kita tetapkan sebagai DPO, awalnya pelaku ini ditawari oleh sepupunya yang juga WNI untuk membawa sabu ke Parepare melalui jalur laut lewat pelabuhan di Nunukan,” kata Taufik.

Kepada polisi, Humriani mengaku mendapat upah Rp 60 juta jika berhasil membawa sabu tersebut ke Parepare, Sulawesi Selatan. Dari pemilik barang itu pelaku juga mendapatkan uang jalan Rp 16 juta.

“Saat itu pelaku berangkat bersama suaminya dan tiga anaknya. Pelaku di Malaysia ini merupakan buruh kelapa sawit,” katanya.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait jaringan narkotika tersebut. Sementara pelaku telah ditahan di Polres Nunukan.

yusuf palimbongan

Bagikan:

Iklan