infobanua.co.id
Beranda Hukum Gawat! Direktorat Bea dan Cukai Diduga Gelapkan Tarif Bea Masuk, Pajak Impor, Bea Keluar Rp.77,53 Miliar dan tak Bayar Denda Rp.92,59 Miliar

Gawat! Direktorat Bea dan Cukai Diduga Gelapkan Tarif Bea Masuk, Pajak Impor, Bea Keluar Rp.77,53 Miliar dan tak Bayar Denda Rp.92,59 Miliar

Infobanua.co.id-Jakarta- Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan (LK) BA 015 tahun 2020 nomor.20b/LHP/XV/05/2021, tanggal 24 Mei 2021 menemukan adanya dugaan kekurangan penetapan penerimaan berupa bea masuk, Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), dan Pajak dalam rangka Impor (PDRI) sebesar Rp.25,94 Miliar (Temuan Kepatuhan 1.1.9)

Hasil pemantauan atas tindak lanjut atas rekomendasi BPK yang dimaksud hinga semester I Tahun 2021 menunjukkan bahwa rekomendasi tersebut belum sesuai dengan yang direkomendasikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan data base CEISA, analisis atas dokumen pemberitahuan pabean, hasil pengamatan fisik, analisis atas informasi lainnya serta penjelasan dari pelaksana dan pejabat pada kantor pabeanan menunjukkan adanya temuan diantaranya :
1. Penetapan tarif atas Importasi Gula tidak memperhatikan hasil uji laboratorium dengan penerimaan belum ditetapkan sebesar Rp.2,90 Miliar dan nilai bea masuk dan PDRI sebesar Rp.12,38 Miliar atas empat importasi Gula lainnya tidak diyakini kewajarannya pada KPPBC TMP C Probolinggo.
2. Penetapan tarif atas importasi kendaraan jenis truk yang diberitahukan dalam bentuk CKD tidak sesuai ketentuan dengan penerimaan belum ditetapkan sebesar Rp.110,01 juta pada KPUBC Tipe A tanjumg Priok dan KPPBC TMP B Pontianak
3. Kesalahan penentuan pos tarif pengeluaran sementara Kapal “T1201” dengan potensi penerimaan belum ditetapkan sebesar Rp.7,74 Miliar pada KPUBC Tyepe B Batam
4. Perbedaan penetapan Pos tarif (no equal treatman) atas importasi dua jenis kendaraan damper pada KPUBC Tipe A Tanjung Priok sehingga terdapat penerimaan yang belum ditagih sebesar Rp.7,20 Miliar.
5. Terdapat 75 Importasi belum dikenakan BMAD dan PDRI masing-masing sebesar Rp40,66 Miliar dan Rp.4,12 Miliar.
6. Terdapat 47 Importasi belum dikenakan BMTP dan PDRI masing-masing sebesar Rp1,71 Miliar dan Rp.191,20 juta
7. Terdapat pelanggaran atas Importasi yang mendapatkan jalur hijau masing-masing sebesar Rp40,66 Miliar dan Rp.4,12 Miliar.
8. Terdapat pelanggaran atas Importasi yang mendapatkan jalur hijau belum ditetapkan bea masuk , BMTP dan PDRI sebesar Rp.11,01 Miliar
9. Kekurangan penetapan penerimaan bea keluar dan sanksi administrasi berupa denda atas ekspor yang diberitahukan dengan pos tarif yang tidak tepat sebesar Rp.81,83 juta
10. Penetapan bea keluar yang disebabkan kesalahan jenis barang belum dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.92,52 Miliar
11. Kesalahan pengenaan tarif atas ekspor kelapa sawit , CPO dan produk turunannya sebesar Rp.1,86 Miliar

Ditempat terpisah Ratama Saragih SH responden Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selaku nara sumber dan sekaligus pemilik data Audit BPK.RI Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pelaksanaan Pemeriksaan Kepabeanan (Customs Clearance) kegiatan Impor dan Ekspor Tahun 2020 dan 2021 nomor.3/LHP/XV/01/2022, tanggal 31 Januari 2022 angkat bicara bahwa Direktorat Jendral Bea dan Cukai secara Hukum Formil jelas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara meyalahgunakan wewenang yang dimilikinya sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar jumlahnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam LHP nya menyebutkan total kerugian negara yang ditemukan team audit sebesar Rp.170.128.062.071,49 tambah Ratama lagi.

Banyak regulasi yang dilanggar oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktur IKC dengan sedikitnya satu Undang-undang dan 18 (delapan belas) Peraturan Menteri keuangan, 4 (empat) Keputusan Menteri Keuangan, serta satu Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

“Kondisi ini tidak boleh dianggap enteng apalagi saat situasi negara ini banyak problematika terkait kerugian negara, transaksi yang mencurigakan, maka sepatutnya temuan ini harus dituntaskan terang benderang oleh aparat penegak hukum dengan pengawalan Media cetak dan Online,” pungkasnya. tim/hms

Bagikan:

Iklan