infobanua.co.id
Beranda Hukum Pembahasan Pengelolaan Limbah PT ZDI Masih Buntu, Kades Sukadamai Tolak Kompensasi

Pembahasan Pengelolaan Limbah PT ZDI Masih Buntu, Kades Sukadamai Tolak Kompensasi

TANGERANG – Infobanua.co.id – Rapat mediasi antara masyarakat dengan perwakilan legal perusahaan PT Zinus Dream Indonesia (ZDI) yang difasilitasi langsung oleh M Sukiat sebagai Kepala Desa (Kades) Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang berlokasi dikantor Desa pada Senin (03/07/23) lalu.

Dalam agenda tersebut, turut hadir juga perwakilan anggota dari Kodim 0510 Tigaraksa, perwakilan dari Polres Tigaraksa, perwakilan Polsek Cikupa dan unsur Lembaga Desa Sukadamai lainnya.

Dalam pertemuan itu, warga sekitar mempertanyakan sistem rekrutmen tenaga kerja dan pengelolaan limbah sisa produksi PT ZDI.

Hanya saja Helda Sitohang sebagai Secretary Of Legal PT ZDI menyalahkan Kades Sukadamai, yang dianggapnya tidak respon dan akomodatif atas permintaan perwakilan perusahaan yang meminta diadakannya pertemuan.

Tudingan tersebut dibantah oleh Kades Sukadamai, M Sukiat mengatakan, “Statement itu tidak benar, bukan saya tidak akomodatif atas permintaan perwakilan perusahaan. Apa yang dimintakan oleh perwakilan PT ZDI bukan musyawarah, tapi lebih tepatnya intervensi terhadap Pemdes, khususnya kepada saya sebagai Kades,”

“Karena yang namanya musyawarah untuk mufakat itu, bukan memberikan sesuatu hal keputusan yang sudah diputuskan sebelah pihak. Tetapi memusyawarahkan sesuatu hal yang perlu disepakati oleh kedua belah pihak,” terangnya

Masih kata M Sukiat, “Dimana untuk sistem pengelolaan limbah, perwakilan perusahaan sudah menentukan calon vendor secara sepihak, yang kemudian disodorkan kepada pihak Desa. Padahal, berdasarkan ketentuan regulasi. Jangankan perusahaan yang berada dizona, mereka yang berada dikawasan industri saja masih menghargai Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Bukan malah memberikan pengelolaan kepada pihak lain, perusahaan harusnya mendiskusikan terlebih dahulu dengan Pemdes,”

“Bilamana Bumdes menolak atau tidak memiliki kemampuan untuk bekerja sama, boleh lah perusahaan memberikannya kepada pihak diluar Bumdes. Sedangkan Bumdes milik Desa Sukadamai merasa siap dan sanggup untuk bekerja sama,” ujarnya

Lebih lanjut, Kades Sukadamai menegaskan, “Bahkan beberapa waktu sebelumnya, saya selaku Kades pernah diundang ke Jakarta. Begitu sampai saya ditodong draft surat yang setelah saya baca, isinya berupa perjanjian untuk pemberian kontribusi. Saya sebagai Kades tentu menolak, karena hal tersebut dapat menggiring saya ke ranah hukum berupa gratifikasi atau bahkan suap,”

“Jadi salah besar, apa bila Legal PT ZDI menuding saya tidak mengakomodir keinginan pihaknya dalam memfasilitasi pertemuan dengan masyarakat. Malah yang pro aktif dan jemput bola minta untuk dipertemukan dengan perwakilan management atau pemutus kebijakan, baik Presiden Direktur (Presdir) atau yang lainnya adalah saya. Tapi kenyataannya oleh legal tidak pernah difasilitasi? Seolah memang akses kami ditutup. Bahkan setiap kali kami berkirim surat kepada management, yang hadir selalu legal. Sehingga kami muak dengan alasan yang disampaikan oleh legal,” sesalnya

Masih ditempat yang sama, salah seorang perwakilan masyarakat Desa Sukadamai, E Sukardi (Jarok Endil) sebagai tokoh masyarakat, mengungkapkan, bahwa limbah tersebut mau diambil alih pengelolaannya oleh yang diduga oknum anggota POLRI dari Polda Banten berinisial FJ, Sehingga timbul persoalan ini.

“Permasalahan berawal dari adanya keputusan dari pimpinan Legal PT ZDI yang berinisial LSW, dimana pada saat menghadiri rapat mediasi, LSW mengclaim dirinya sebagai pemutus kebijakan atas penentuan kerja sama kemitraan pengelolaan limbah,” ujarnya

“Saya sebagai masyarakat, berharap adanya investasi dilingkungan kami dapat memberikan efek positif secara sosial dan perekonomian dengan cara kerja sama melalui Bumdes, bukannya kami dianggap seperti preman yang dengan mudah cukup diberikan Jatah Preman (Japrem). Bukan itu yang kami harapkan, tapi kami ingin bekerja sama yang sesuai dengan amanat Undang – Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa,” pungkasnya.

red/hms

Bagikan:

Iklan