infobanua.co.id
Beranda Hukum Kajari Banjarmasin Tetapkan HS dan RMA Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin

Kajari Banjarmasin Tetapkan HS dan RMA Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin

BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri Banjarmasin menetapkan 2 orang tersangka Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Labotarium dan Pelayanan Publik Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Kota Banjarmasin di Kota Banjarbaru Tahap II Tahun Anggaran 2019 serta Tahap III Tahun Anggaran 2021  bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin Jalan Brigjen Hasan Basri Kota Banjarmasin Kalimantan.

“Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Labotarium dan Pelayanan Publik Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Tahap II Tahun Anggaran 2019 & Tahap III Tahun Anggaran 2021, untuk Tersangka pada Tahap II Tahun Anggaran 2019 yaitu berinisial RMA sedangkan dalam perkara yang sama Tersangka pada Tahap III Tahun Anggaran 2021  yaitu berinisial HS,” tegasKepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, Selasa (17/10).

Kata Kajari, bahwa untuk Tersangka berinisial HS oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin sudah diterbitkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : Prin-3301/O.3.10/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023 dan sudah dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Banjarmasin Jalan Mayjen Sutoyo No.01 Pelambuan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin yang diagendakan akan diperiksa sebagai Tersangka pada hari Selasa, tanggal 10 Oktober 2023 guna kelengkapan pemberkasan.

“Bahwa untuk Tersangka berinisial RMA saat ini sedang menjalani hukuman lain di Rumah Tahanan Kelas I Makasasar Jl. Rutan No.08 Gn. Sari Kec. Rappocini Kota Makassar,” ujarnya.

Seperti diketahui, Gedung BBPOM Banjarmasin di Banjarbaru dibangun dengan total anggaran mencapai Rp30 miliar. Rinciannya Rp19 miliar untuk tahap II di tahun 2019, dan Rp11 miliar lagi di tahap III 2021.

Namun, dalam proses pembangunannya, penyedia jasa atau kontraktornya berbeda-beda setiap tahun anggaran. Tersangka RMA mengerjakan proyek di tahun 2019, dengan nilai proyek sekitar Rp19 miliar.

Sementara tersangka HS terlibat dalam pengerjaan di tahun 2021, dengan nilai anggaran Rp11 miliar

ang

 

 

 

Bagikan:

Iklan