infobanua.co.id
Beranda Daerah Diduga Jadi Tempat Pengendapan Dana Pemerintah Pada Rekening HH PT Bank Sumut Menambah Deretan Panjang Dugaan Korupsi Berjemaah

Diduga Jadi Tempat Pengendapan Dana Pemerintah Pada Rekening HH PT Bank Sumut Menambah Deretan Panjang Dugaan Korupsi Berjemaah

Sumut, infobanua.co.id – PT Bank Sumut digunakan oleh Pemprov Sumut dan 33 pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Sumut untuk menampung kas masing-masing pemda. Dengan demikian, pengelolaan kas daerah, khususnya terkait transfer penerimaan dan pengeluaran kas pemda mengikuti mekanisme perbankan yang diterapkan PT Bank Sumut. Salah satu metode yang digunakan dalam transaksi perbankan adalah dengan menggunakan rekening HH.

Sesuai SK Direksi Nomor 302/Dir/DTIA-Ak/SK/2011 tanggal 24 Oktober 2011 tentang Pedoman Akuntansi PT Bank Sumut, dijelaskan bahwa pos akun HH dengan kode 224.00 digunakan untuk menampung transaksi pembukuan mutasi atas kewajiban segera. Akun tersebut dirinci menjadi 15 sub akun.

Dari 15 akun tersebut, akun yang digunakan oleh PT Bank Sumut untuk mengakomodir transaksi penerimaan dan pengeluaran kas pemda adalah akun HH lainnya segera dibayar dengan kode akun 224.07.00. Saldo akun tersebut pada tanggal 31 Desember 2016 dan 30 Juni 2017.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui terdapat beberapa persetujuan penggunaan rekening HH yang diikat dalam perjanjian kerja sama antara PT Bank Sumut dengan pemda, antara lain perjanjian terkait penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pemprov Sumut dan perjanjian terkait penggunaan aplikasi kas daerah. Hal tersebut diuraikan sebagai berikut :

  1. Penggunaan rekening HH untuk pengelolaan Dana BOS Pemprov Sumut.

Dalam mengelola dana BOS, Pemprov Sumut dan PT Bank Sumut mengadakan kerja sama yang setiap tahun dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS),terakhir dalam PKS Nomor 022/Dir/DDJ-PDJ/SPJ/2017 tanggal 24 Maret 2017.Mekanisme penyaluran dana BOS sesuai PKS.

  1. Penggunaan rekening HH dalam aplikasi kas daerah (Cash Management System/CMS)

PT Bank Sumut mengadakan PKS dengan beberapa pemda untuk penggunaan aplikasi kas daerah. Dengan aplikasi tersebut, pencairan SP2D dapat dilakukan secara langsung (online) oleh pemda ke rekening kas daerah di PT Bank Sumut.Salah satu perjanjian tersebut adalah PKS Nomor 832/KC1-BOPSSDMU/SPK/2016 tanggal 6 September 2016, tentang Penggunaan Aplikasi Kas. Daerah Terintegrasi (Interface) dengan Aplikasi Simda BPKP dalam Pengelolaan

Keuangan Pemprov Sumut. Pada PKS tersebut, dinyatakan bahwa Pemprov

Sumut memberikan izin kepada PT Bank Sumut untuk membuka rekening HH sebagai rekening penampungan sementara dalam rangka penyetoran pajak, penyetoran iuran wajib pegawai (IWP), dan keperluan transfer ke rekening pihak ketiga yang berada di bank selain di PT Bank Sumut.

 

Dari hasil pemeriksaan secara uji petik atas beberapa rekening sub akun HH kode

akun 224.07.00, diketahui beberapa bentuk penggunaan rekening HH sebagai penampungan sementara dana pemda sebagai berikut.

 

1) Menampung dana hasil pendapatan pajak daerah maupun pendapatan lainnya

sebelum dipindahbukukan ke rekening kas daerah;

2) Menampung dana belanja daerah sebelum dipindahbukukan ke rekening penerima yang berhak;

3) Menampung pengeluaran kas daerah untuk penyertaan modal pada PT Bank

Sumut sebelum disahkan oleh RUPS.

Atas ketiga jenis transaksi tersebut terdapat saldo dana di rekening HH, sehingga

kewajaran pencatatan pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada laporan keuangan pemda tidak sesuai realisasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan surat tanda setoran (STS).

Dari hasil pemeriksaan secara uji petik atas beberapa rekening sub akun HH kode

akun 224.07.00 yang digunakan untuk menampung sementara dana pemda, diketahui terdapat rekening HH yang memiliki saldo pada tanggal 31 Desember 2016. Sehingga, dana tersebut tidak tercatat dalam laporan keuangan pemda. Uraian permasalahan sebagai berikut.

1) Penampungan dana hasil pendapatan pajak daerah dan pendapatan daerah lainnya Terdapat rekening HH yang digunakan untuk menampung dana setoran tabungan asuransi dan pensiun (Taspen) sebelum dipindahbukukan ke rekening kas daerah Pemprov Sumut dan memiliki saldo pada tanggal 31 Desember 2016 sebesar Rp21.470.600,00. Rekening tersebut terdapat pada KC Pematang Siantar dengan nomor 220.0922407xxxx a.n. HH Penampungan Setoran Taspen ke Kas daerah.Belum dipindahbukukannya dana rekening HH pada tanggal 31 Desember 2016 ke rekening kas daerah, berpotensi Pemprov Sumut tidak mengakui sebagai

realisasi pendapatan daerah. Atas permasalahan tersebut, pihak KC menjelaskan

keterlambatan disebabkan penyetoran ke rekening kas daerah harus menggunakan

STS, sedangkan pihak Taspen tidak mengetahui satuan kerja yang menerbitkan

STS.

2). Penampungan dana belanja pemerintah sebelum dipindahbukukan ke rekening

penerima yang berhak. Terdapat 80 rekening HH yang digunakan untuk menampung dana belanja pemerintah sebelum dipindahbukukan ke rekening penerima yang berhak, termasuk ke rekening kas negara sebagai penerima potongan fihak ketiga (PFK) atas realisasi belanja, dan memiliki saldo pada tanggal 31 Desember 2016 sebesar Rp144.396.761.268,05

3).Penampungan dana penyertaan modal pada PT Bank Sumut Terdapat satu rekening HH yang digunakan untuk penyertaan modal pemda pada PT Bank Sumut dan memiliki saldo pada tanggal 31 Desember 2016. Rekening tersebut terdapat pada KCP Kota Pinang dengan nomor 212.0922407xxxx a.n.HH Setoran Saham Pemda Labusel sebesar Rp5.000.000.000,00. Rekening tersebut digunakan untuk menampung setoran penyertaan modal Pemkab Labuhanbatu Selatan kepada PT Bank Sumut. Hasil konfirmasi BPK yang dijawab dengan surat Nomor 098/KC033-OPS/L/2017 tanggal 2 Mei 2017, dijelaskan bahwa penyertaan modal Pemkab Labuhanbatu Selatan tersebut, baru diperhitungkan sebagai setoran modal pada Triwulan I Tahun 2017. Hal tersebut disebabkan pengesahan Pemkab

Labuhanbatu Selatan sebagai pemegang saham, baru dapat dilakukan setelah

keputusan RUPS LB pada tanggal 25 Januari 2017 Pemkab Labuhanbatu Selatan telah mengakui realisasi pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal dan mencatat saldo investasi pada PT Bank Sumut pada Tahun 2016. Sedangkan, PT Bank Sumut mengakui sebagai modal disetor pada Tahun 2017.

 

4). Pengendapan Dana Pemerintah pada Rekening HH Sebesar Rp4.249.850.796,25

Atas penggunaan rekening HH sebagai penampungan sementara kas pemda dan

saldo dana yang mengendap, telah dimuat dalam LHP BPK atas Operasional PT Bank Sumut TB 2013 dan Semester I 2014 Nomor 73/LHP/XVIII.MDN/11/2014, tanggal 28 November 2014, antara lain sebagai berikut.

 

Dari hasil pemeriksaan atas rekening penampungan HH, diketahui terdapat dana

pemerintah yang telah mengendap sejak Tahun 2016 dan sebelumnya. Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 22 November 2017, dana tersebut belum disalurkan ke rekening yang seharusnya atau dikembalikan ke rekening sumbernya. Uraian permasalahan sebagai berikut :

  1. Pengendapan Dana BOS Sebesar Rp1.931.515.700,00\
  2. Pengendapan Dana Tambahan Penghasilan Guru dan Bantuan Beasiswa Minimal Sebesar Rp434.585.539,00
  3. Pengendapan Dana Pajak Pemerintah Pusat Minimal Sebesar Rp1.883.749.557,25

 

Sementara itu Agus Chondro Secretary PT.Bank Sumut melalui Rini Humas PT Bank Sumut menjawab klarifikasi awak media, ujarnya “LHP 2017 itu sudah selesai ya pak”, Maaf Pak, itu hanya bisa dimintakan oleh penyidik atau pihak berwenang, tidak kepada semua orang , bapak minta keterangan, kami beri keterangan, mohon maaf bapak bukan penyidik, Terimakasih”

Ditempat terpisah Ratama Saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran menambahkan bahwa temuan BPK.RI tersebut jelas berdampak atau mengakibatkan dana pemerintah minimal sebesar Rp4.249.850.796,25 tidak dapat dimanfaatkan dalam APBD dan APBN, serta berisiko disalahgunakan yang terdiri dari :

  1. Dana BOS sebesar Rp1.931.515.700,00;
  2. Dana tambahan penghasilan guru dan bantuan beasiswa minimal sebesar

Rp434.585.539,00;

c.Dana pajak pemerintah pusat minimal sebesar Rp1.883.749.557,25

 

lanjut kata Responden BPK.RI ini bahwa dalam Hukum Pidana Korupsi, sifat Potensi itu sudah merupakan bukti permulaan adanya perbuatan jahat menyalahgunakan uang negara, terlebih lagi yang menemukan Potensi yang dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).RI sebagai representasi auditor Negara yang Indenpen dan Terpercaya.

 

Rekomendasi BPK.RI sudah jelas disebutkan ujar Kedan Ombudsman RI ini bahwa Apabila data penerima transfer dana pemerintah tidak dapat divalidasi kembali, agar meminta para pemilik dana awal untuk membatalkan perintah transfer dan mengembalikan dana ke pemilik awal minimal sebesar Rp4.249.850.796,25.

Bukan sedikit uang negara disalah gunakan, ini harus dipertanggungjawabkan dengan jelas dan terang, kenapa tidak dapat divalidasi, lalu kenapa ada pengendapan uang negara.

Artinya dalam temuan BPK.RI ini ada Unsur melawan hukumnya sebagai “genusnya”, kemudian ada unsur perbuatan penyalahgunaan wewenang sebagai speciesnya, ini kan lengkaplah sudah, ditambah lagi regulasi Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana Pasal 11 ayat (3), yang menyatakan bahwa perbaikan atas kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melaksanakan transfer dana sesuai dengan isi perintah transfer dana, antara lain dengan cara :

  1. Melakukan pembatalan atau perubahan perintah transfer dana; dan/atau
  2. Menerbitkan perintah transfer dana baru kepada penerima yang berhak, tanpa menunggu pengembalian dana dari penerima yang tidak berhak.

Ratama

Bagikan:

Iklan