Komisi IV DPRD Kalsel Kunjungi Kemenag RI, Perjuangkan Aspirasi Guru
Jakarta, infobanua.co.id – Kunjungan Kerja Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan ke Kemenag RI Ditjen Pendis (Direktorat Jenderal Pendidikan Islam) dalam rangka sharing koordinasi dan sinkroniasasi program Kementerian Agama di Kalimantan Selatan, Jakarta, Senin (13/3).
Dibuka M Syaripuddin Wakil Ketua DPRD Kalsel, didampingi Ketua Komisi IV HM Lutfi Saifuddin beserta anggota, kegiatan sharing koordinasi dan sinkroniasasi disambut M Zain, Direktur GTK Madrasah, Dr Ainur Rofiq, M.AG, Kasubdit Bina Guru & Tendik, Munir, S.Ag, MA, Kasubdit PAI Perguruan Tinggi Umum.
Tiga hal yang dikonsultasikan, bagaimana percepatan realisasi pembayaran Program Pendidikan Guru Pendidikan Agama Islam (PPG PAI) non PNS. Regulasinya seperti apa.
Kemudian, terkait kuota P3K honorer madrasah yang belum ada. Lalu, kebijakan memperbolehkan honorer menerima tunjangan pendidikan guru mendapatkan gaji.
Dr Ainur Rofik menjelaskan, tahun 2022 isu tenaga honorer madrasah negeri dilarang, implementasinya di 2023. Pengangkatan P3K menjadi solusi mengangkat tenaga guru di madrasah. Itu sudah dilakukan di kuota 2021, kemudian di SK kan 2022, untuk penggajihan di tahun 2023.
Untuk 2022 ada kuota 49.000 guru maupun non guru, untuk guru madrasah 21.000 formasi P3K , dan sudah dilakukan pendaftaran, kemudian masuk pada seleksi administrasi, dan kini masuk tahapan aduan.
Salah satu persyaratan P3K adalah adanya persetujuan rekomendasi minimal eselon II Kakanwil di provinsi. Untuk kuota di tahun berikutnya belum dibicarkaan biro kepegawaian, Kemenpan, BKN.
Munir, Kasubdit PAI Perguruan Tinggi Umum, menjelaskan, Kanwil Kementerian Agama provinsi, kabupaten/kota, bisa membangun harmonisasi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat pelaksanaan PPG PAI.
Sebab, kalau hanya mengandalkan APBN, kemungkinan sangat lama. Sampai 15-20 tahun masih ada antrean 152.000 yang belum PPG.
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin, menjelaskan, kunjungan dalam rangka memperjuangkan aspirasi guru. Baik swasta maupun PNS, yang mengajar di madrasah. Terutama terkait tunjangan dan kesempatan guru madrasah swasta masuk dalam formatur P3K.
Id/IB