infobanua.co.id
Beranda Blitar KPU Kota Blitar Gelar PAW Satu Anggota PPS Pemilu 2024

KPU Kota Blitar Gelar PAW Satu Anggota PPS Pemilu 2024

Sasa Irna ketika dilantik, Senin 13 Maret 2023.

Blitar, infobanua.co.id – Gegara ada satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, mengundurkan diri dengan alasan karena sibuk dengan pekerjaan.

Maka KPU Kota Blitar melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024, Senin 13 Maret 2023.

“KPU Kota Blitar menggelar PAW anggota PPS yang mengundurkan diri dalam mengawal Pemilu 2024,” kata Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rangga Bisma Aditya.

Menurut Rangga, proses pengunduran diri satu anggota PPS tersebut didasari ketidakmampuan yang bersangkutan karena sibuk bekerja.

Padahal, ketika sesi wawancara, anggota PPS tersebut sudah menyatakan komitmen sungguh-sungguh bisa melaksanakan tahapan Pemilu 2024.

“Satu anggota PPS yang mengundurkan diri ini merupakan inkumben anggota PPS pada Pemilu 2019 dan Pilwali 2020. Kami melakukan pleno dan menyetujui pengunduran dirinya dan kami segera melakukan penggantian,” jlentrehnya.

Lebih dalam Rangga menuturkan, proses penggantian anggota PPS disesuaikan dengan Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022.

Dengan mekanismenya, KPU mengundang nomor urut selanjutnya yaitu nomor urut empat untuk tidak menggantikan anggota PPS yang mengundurkan diri, karena dalam keadaan hamil.

“Ternyata nomor urut empat kondisinya sedang hamil, sehingga kami tidak bisa menugaskan dan kami menyatakan dalam pleno tidak memenuhi syarat karena kesehatan,” ungkapnya.

Masih menurut Rangga, memang secara prinsip tidak ada alasan hamil tidak boleh menjadi anggota PPS.

Namun KPU menganggap itu sebagai persoalan kemanusian yang meletakkan keselamatan di atas segalanya.

“Seperti saat pandemi civid-19 kemarin dan pengalaman di Pilwali 2020 ada anggota KPPS keguguran di TPS. Untuk itu, lewat pleno kami mengatakan nomor urut empat tidak memenuhi syarat sebagai pengganti anggota PPS,” terangnya.

Selanjutnya Rangga menjelaskan, akhirnya pihaknya mengundang nomor urut lima atas nama Sasa Irma, untuk menjadi pengganti anggota PPS yang mengundurkan diri.

“Sasa Irma kami undang ke kantor KPU untuk konfirmasi memenuhi syarat atau tidak. Dan alhamdulillah, yang bersangkutan memenuhi syarat sehingga kami lantik menjadi anggota PPS untuk melanjutkan tahapan Pemilu 2024,” pungkasnya.

Sekedar untuk diketahui bahwa, jumlah anggota PPS Pemilu 2024 di Kota Blitar sebanyak 63 orang.

Tiap kelurahan ada tiga anggota PPS. Sedangkan di Kota Blitar terdapat 21 Kelurahan.

(Eko.B).

Bagikan:

Iklan