Anggota DPRD Kalsel Syarifah Rugayah Kumpulkan Pelaku UMKM Kabupaten Banjar
Kabupaten Banjar, infobanua.co.id — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan seluruh produk baik makanan atau minuman sudah bersertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Hal itu membuat Anggota DPRD Kalsel Syarifah Rugayah, bergegas mengumpulkan pelaku usaha yang ada di dapilnya Kabupaten Banjar untuk mengikuti sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal di salah satu rumah makan di Kabupaten Banjar, Senin (20/1).
Pasalnya, berdasarkan catatan himpunan pengusaha mikro dan kecil Indonesia atau Hipmikindo Kabupaten Banjar, dari sekitar 200 anggotanya, belum separuhnya yang sudah tersertifikasi halal.
Melalui sosialisasi Perda tersebut, Wakil Rakyat dari Partai Golkar ini menyisipkan sosialisasi dan langsung melakukan verifikasi terhadap produk milik para pelaku usaha untuk diusulkan mendapat label halal. Selain itu, Syarifah Rugayah ingin agar seluruh produk makanan dan minuman yang sebagian besar bercirikan khas banjar bisa dikonsumsi secara aman.
Bukan hanya itu, sertifikasi halal juga diharapkan mampu menunjang perekonomian warga melalui sektor pariwisata di Kabupaten Banjar, menyusul hampir seluruh produk UMKM juga diperjualbelikan di Pasar Terapung Lok Baintan.
“Kali ini, kami sosialisasikan Perda sekalian juga memberikan informasi untuk peserta terkait sertifikasi halal karena kita ingin semua UMKM bersertifikasi halal supaya menambah kepercayaan konsumen,” katanya kepada wartawan.
Sementara, narasumber kegiatan, Ketua Hipmikindo Kabupaten Banjar, Hj Sampurnawati menginginkan selain untuk pelestarian budaya dan kearifan lokal, Perda tersebut juga dapat membantu pelaku usaha yang ada di kawasan Lok Baintan.
“Karena dalam Perda itu juga mengatur pelestarian tradisi dan kearifan lokal seperti pasar terapung untuk meningkatkan adat istiadat sehingga bisa berkembang baik dan dijadikan tempat wisata sehingga mereka banyak ketemu orang luar dari Perda ini bisa membantu UMKM ini,” ucapnya.
Kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 mendatang akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Kewajiban sertifikasi halal sendiri berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun industri besar.
Fad/IB